Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru Melalui Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian Pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan
Mashenry.com__Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru Melalui Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian Pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan
Ketentuan Pengangkatan Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru
- Pasal
13 Ayat (1) dan Pasal 22: Pengangkatan dalam JF Guru melalui
penyesuaian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berstatus
PNS
- Memiliki
integritas dan moralitas yang baik
- Sehat
jasmani dan rohani
- Berijazah minimal sarjana atau
sarjana terapan
- Memiliki
sertifikat pendidik untuk Guru
- Pengalaman
tugas Guru minimal 2 tahun
- Predikat
kinerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir (paling lama 2 tahun setelah
Peraturan Menteri ini diundangkan)
- Pasal
23: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan penyesuaian untuk JF
Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik ke dalam JF Guru
paling lama 2 tahun sejak Peraturan Menteri ini diterbitkan.
- Pasal
25: Guru dengan pangkat di bawah Penata Muda III/a yang belum memenuhi
kualifikasi harus diangkat ke dalam JF Guru pada jenjang ahli pertama
paling lambat 1 tahun setelah Peraturan Menteri ini diterbitkan.
Isi Surat Edaran
Surat Edaran ini mengatur tentang pengangkatan melalui
penyesuaian bagi PNS yang berpengalaman atau yang melaksanakan tugas sebagai
Guru, serta layanan kepegawaian pada masa transisi. Berikut adalah rincian
pengaturan tersebut:
1. Pengangkatan melalui Penyesuaian bagi PNS yang
Berpengalaman dan/atau Melaksanakan Tugas Sebagai Guru
- Ketentuan:
PNS yang memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas sebagai
Guru, serta memenuhi ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) PermenPANRB No.
21/2024, akan diangkat ke dalam JF Guru.
- PNS
dengan pangkat minimal Penata Muda golongan ruang III/a akan diangkat
tanpa uji kompetensi.
- Pengangkatan
dilakukan sebelum usia 58 tahun.
- Mekanisme
Pengangkatan:
- Persyaratan:
Surat keputusan kenaikan pangkat dan golongan ruang, ijazah S-1 atau
D-IV, sertifikat pendidik, pengalaman mengajar minimal 2 tahun, dan
predikat kinerja baik dalam 2 tahun terakhir.
- Pengangkatan
ditetapkan oleh Menteri, Kepala LPNK, Gubernur, Bupati/Walikota, atau
pejabat pembina kepegawaian lainnya.
- Pengangkatan
dilakukan sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
2. Penyesuaian bagi ASN yang Menduduki JF Pengawas
Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik ke dalam JF Guru
- Ketentuan
Penyesuaian:
- ASN
yang menduduki JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik
akan disesuaikan ke dalam JF Guru, dengan beberapa ketentuan transisi
yang harus dipenuhi, termasuk sertifikat pendidik yang harus dimiliki
paling lambat 22 Desember 2026.
- Penyesuaian
dilakukan sesuai dengan keputusan Menteri Agama atau Kepala Daerah yang
berwenang.
- Mekanisme
Penyesuaian:
- Penyesuaian
dilakukan berdasarkan Surat Keputusan kenaikan jabatan dan pangkat
terakhir.
- Proses
penetapan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai
kewenangannya.
3.
Pengangkatan Guru dengan Pangkat Golongan Ruang di Bawah Penata Muda III/a ke
dalam JF Guru
- Ketentuan:
- Guru
dengan pangkat golongan ruang di bawah Penata Muda III/a, baik yang telah
memenuhi kualifikasi atau belum, akan diangkat dalam JF Guru Ahli pertama
paling lambat 31 Desember 2025.
- Mereka
yang belum memenuhi kualifikasi wajib memiliki kualifikasi pendidikan
sesuai syarat jabatan dalam waktu 10 tahun sejak Peraturan Menteri ini
diundangkan.
4. Layanan Kepegawaian pada Masa Transisi
- Pemutakhiran
Data:
- Pejabat
fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik akan memperbarui data mereka pada
Simtendik, sementara Pamong Belajar akan memperbarui data pada Dapodik.
- Kebutuhan
Jabatan:
- Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah akan melayani permohonan rekomendasi
kebutuhan JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik
hingga 30 Juni 2025.
- Uji
Kompetensi:
- Uji
kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan bagi pejabat fungsional akan
dilaksanakan pada Juni 2025.
- Kenaikan
Jenjang Jabatan/Pangkat:
- PPK
dapat mengajukan kenaikan pangkat dan jabatan bagi pejabat fungsional
yang telah lulus uji kompetensi dan tersedia formasi.
5. Tunjangan
- Tunjangan
Kepegawaian:
- Pejabat
fungsional yang disesuaikan ke dalam JF Guru akan mendapatkan penghasilan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pemerintah
Daerah diminta untuk menyusun ketentuan terkait tunjangan agar tidak
terjadi penurunan penghasilan setelah penyesuaian.
Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat mengunduh dan
membaca Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 DISINI
Post a Comment for "Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru Melalui Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian Pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan"