Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru Melalui Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian Pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan

Mashenry.com__Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru Melalui Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian Pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan


Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 memberikan petunjuk pelaksanaan (Juklak) pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Guru melalui penyesuaian dan layanan kepegawaian. Tujuannya adalah untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih lincah, efektif, dan efisien, melalui konsolidasi empat jabatan fungsional: JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 21 Tahun 2024.

Ketentuan Pengangkatan Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru

  1. Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 22: Pengangkatan dalam JF Guru melalui penyesuaian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Berstatus PNS
    • Memiliki integritas dan moralitas yang baik
    • Sehat jasmani dan rohani
    • Berijazah minimal sarjana atau sarjana terapan
    • Memiliki sertifikat pendidik untuk Guru
    • Pengalaman tugas Guru minimal 2 tahun
    • Predikat kinerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir (paling lama 2 tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan)
  2. Pasal 23: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan penyesuaian untuk JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik ke dalam JF Guru paling lama 2 tahun sejak Peraturan Menteri ini diterbitkan.
  3. Pasal 25: Guru dengan pangkat di bawah Penata Muda III/a yang belum memenuhi kualifikasi harus diangkat ke dalam JF Guru pada jenjang ahli pertama paling lambat 1 tahun setelah Peraturan Menteri ini diterbitkan.

Isi Surat Edaran

Surat Edaran ini mengatur tentang pengangkatan melalui penyesuaian bagi PNS yang berpengalaman atau yang melaksanakan tugas sebagai Guru, serta layanan kepegawaian pada masa transisi. Berikut adalah rincian pengaturan tersebut:

1. Pengangkatan melalui Penyesuaian bagi PNS yang Berpengalaman dan/atau Melaksanakan Tugas Sebagai Guru

  • Ketentuan: PNS yang memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas sebagai Guru, serta memenuhi ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) PermenPANRB No. 21/2024, akan diangkat ke dalam JF Guru.
    • PNS dengan pangkat minimal Penata Muda golongan ruang III/a akan diangkat tanpa uji kompetensi.
    • Pengangkatan dilakukan sebelum usia 58 tahun.
  • Mekanisme Pengangkatan:
    • Persyaratan: Surat keputusan kenaikan pangkat dan golongan ruang, ijazah S-1 atau D-IV, sertifikat pendidik, pengalaman mengajar minimal 2 tahun, dan predikat kinerja baik dalam 2 tahun terakhir.
    • Pengangkatan ditetapkan oleh Menteri, Kepala LPNK, Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat pembina kepegawaian lainnya.
    • Pengangkatan dilakukan sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.

2. Penyesuaian bagi ASN yang Menduduki JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik ke dalam JF Guru

  • Ketentuan Penyesuaian:
    • ASN yang menduduki JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik akan disesuaikan ke dalam JF Guru, dengan beberapa ketentuan transisi yang harus dipenuhi, termasuk sertifikat pendidik yang harus dimiliki paling lambat 22 Desember 2026.
    • Penyesuaian dilakukan sesuai dengan keputusan Menteri Agama atau Kepala Daerah yang berwenang.
  • Mekanisme Penyesuaian:
    • Penyesuaian dilakukan berdasarkan Surat Keputusan kenaikan jabatan dan pangkat terakhir.
    • Proses penetapan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai kewenangannya.

3. Pengangkatan Guru dengan Pangkat Golongan Ruang di Bawah Penata Muda III/a ke dalam JF Guru

  • Ketentuan:
    • Guru dengan pangkat golongan ruang di bawah Penata Muda III/a, baik yang telah memenuhi kualifikasi atau belum, akan diangkat dalam JF Guru Ahli pertama paling lambat 31 Desember 2025.
    • Mereka yang belum memenuhi kualifikasi wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan dalam waktu 10 tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

4. Layanan Kepegawaian pada Masa Transisi

  • Pemutakhiran Data:
    • Pejabat fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik akan memperbarui data mereka pada Simtendik, sementara Pamong Belajar akan memperbarui data pada Dapodik.
  • Kebutuhan Jabatan:
    • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan melayani permohonan rekomendasi kebutuhan JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik hingga 30 Juni 2025.
  • Uji Kompetensi:
    • Uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan bagi pejabat fungsional akan dilaksanakan pada Juni 2025.
  • Kenaikan Jenjang Jabatan/Pangkat:
    • PPK dapat mengajukan kenaikan pangkat dan jabatan bagi pejabat fungsional yang telah lulus uji kompetensi dan tersedia formasi.

5. Tunjangan

  • Tunjangan Kepegawaian:
    • Pejabat fungsional yang disesuaikan ke dalam JF Guru akan mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Pemerintah Daerah diminta untuk menyusun ketentuan terkait tunjangan agar tidak terjadi penurunan penghasilan setelah penyesuaian.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat mengunduh dan membaca Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 DISINI 

 

Post a Comment for "Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru Melalui Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian Pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan"