Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Gaji Ke-13 Dan THR

Mashenry.com-- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Gaji Ke-13 Dan THR

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025

Peraturan ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi beberapa kelompok penting dalam struktur pemerintahan, yaitu Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2025.

  1. Tujuan Pemberian Tunjangan dan Gaji Ketiga Belas
    • Peningkatan Daya Beli Masyarakat
      Pemerintah bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dengan cara meningkatkan pembelanjaan oleh Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Pembelanjaan yang lebih tinggi oleh kelompok ini diharapkan dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
    • Penghargaan atas Pengabdian
      Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan kepada bangsa dan negara.
  2. Kewenangan Presiden
    • Presiden sebagai Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara, yang mencakup pengambilan keputusan mengenai gaji dan tunjangan bagi aparatur negara dan pihak terkait lainnya. Hal ini menjadi bagian dari kekuasaan pemerintah untuk menjaga stabilitas keuangan negara.
  3. Definisi Pihak-pihak yang Mendapatkan Tunjangan

PP ini memberikan definisi yang jelas mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, yang terdiri dari:

    • Pegawai Negeri Sipil (PNS): Warga negara Indonesia yang diangkat secara tetap untuk mengisi jabatan pemerintahan.
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.
    • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI): Warga negara Indonesia yang bertugas dalam TNI untuk mempertahankan dan melindungi kedaulatan negara.
    • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia: Pegawai negeri yang bekerja di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Pejabat Negara: Pejabat yang bekerja di lembaga negara dan bertugas menjalankan fungsi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    • Pensiunan: Aparatur negara yang sudah selesai menjalankan tugasnya dan menerima manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Penerima Pensiun: Ahli waris sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan yang menerima manfaat pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Penerima Tunjangan: Warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan atau tunjangan dari negara.
     4. Hari Raya Idul Fitri

Dalam PP ini, Hari Raya yang dimaksud adalah Idul Fitri, yang menjadi waktu pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Aparatur Negara dan kelompok lainnya yang berhak menerima.

  1. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas

Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas pada tahun 2025 kepada:

    • Aparatur Negara
    • Pensiunan
    • Penerima Pensiun
    • Penerima Tunjangan

Pemberian tunjangan ini dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara. Namun, pemberian ini tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara, sehingga pemberian tersebut harus memperhatikan kondisi fiskal negara.

selengkapnya tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Gaji Ke-13 Dan THR DISINI


Demikian tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Gaji Ke-13 Dan THR 
Semoga bermanfaat, 

Post a Comment for "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Gaji Ke-13 Dan THR"