Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Gaji Ke-13 Dan THR
Mashenry.com-- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Gaji Ke-13 Dan THR
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tahun 2025
Peraturan ini mengatur
tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas
bagi beberapa kelompok penting dalam struktur pemerintahan, yaitu Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun
2025.
- Tujuan Pemberian Tunjangan dan Gaji
Ketiga Belas
- Peningkatan Daya Beli Masyarakat
Pemerintah bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dengan cara meningkatkan pembelanjaan oleh Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Pembelanjaan yang lebih tinggi oleh kelompok ini diharapkan dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. - Penghargaan atas Pengabdian
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan kepada bangsa dan negara. - Kewenangan Presiden
- Presiden sebagai Kepala
Pemerintahan memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara, yang
mencakup pengambilan keputusan mengenai gaji dan tunjangan bagi aparatur
negara dan pihak terkait lainnya. Hal ini menjadi bagian dari kekuasaan
pemerintah untuk menjaga stabilitas keuangan negara.
- Definisi Pihak-pihak yang
Mendapatkan Tunjangan
PP ini memberikan definisi
yang jelas mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas, yang terdiri dari:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS): Warga negara Indonesia yang
diangkat secara tetap untuk mengisi jabatan pemerintahan.
- Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK):
Warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.
- Prajurit Tentara Nasional
Indonesia (TNI):
Warga negara Indonesia yang bertugas dalam TNI untuk mempertahankan dan
melindungi kedaulatan negara.
- Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia:
Pegawai negeri yang bekerja di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pejabat
Negara: Pejabat yang bekerja di lembaga negara dan
bertugas menjalankan fungsi negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
- Pensiunan:
Aparatur negara yang sudah selesai menjalankan tugasnya dan menerima
manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penerima Pensiun: Ahli waris sah dari Aparatur
Negara atau Pensiunan yang menerima manfaat pensiun sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
- Penerima
Tunjangan: Warga negara yang memenuhi persyaratan
tertentu untuk menerima penghargaan atau tunjangan dari negara.
Dalam PP ini, Hari Raya
yang dimaksud adalah Idul Fitri, yang menjadi waktu pemberian Tunjangan
Hari Raya kepada Aparatur Negara dan kelompok lainnya yang berhak menerima.
- Pemberian Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas
Pemerintah akan memberikan Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas pada tahun 2025 kepada:
- Aparatur Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
Pemberian tunjangan ini dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara. Namun, pemberian ini tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara, sehingga pemberian tersebut harus memperhatikan kondisi fiskal negara.
selengkapnya tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Gaji Ke-13 Dan THR DISINI
Post a Comment for "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Gaji Ke-13 Dan THR"