Panduan Teknis (Juknis) FLS3N SD/MI Tahun 2025

Mashenry.com--- Panduan Teknis (Juknis) FLS3N SD/MI Tahun 2025

Panduan ini berisi langkah-langkah untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N). Tujuannya adalah menciptakan ajang seni yang mendukung pembelajaran serta mendorong apresiasi terhadap seni dan budaya di kalangan siswa.


Latar Belakang

Sejak tahun 2008, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara konsisten menyelenggarakan ajang seni dan budaya bagi siswa SD, SMP, SMA, dan siswa berkebutuhan khusus. Ajang ini sebelumnya dikenal dengan nama Jambore Seni Siswa Nasional yang dimulai pada 2004. Kemudian, di tahun 2008, kegiatan ini berubah nama menjadi FLS2N (Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional).

Mulai tahun 2025, kegiatan ini dikembangkan menjadi FLS3N (Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional). Pelaksanaannya dilakukan secara daring (online) sebagai bagian dari efisiensi penggunaan anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.


FLS3N dan Manajemen Talenta Nasional

FLS3N adalah bagian dari Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024. DBMTN merupakan program pemerintah untuk menjaring dan membina bakat siswa di tiga bidang utama:

  1. Riset dan inovasi
  2. Seni dan budaya
  3. Olahraga

Dalam konteks seni budaya, FLS3N menjadi sarana untuk menemukan, membina, dan mengapresiasi bakat seni siswa dari seluruh Indonesia.


Bidang Seni Budaya yang Jadi Prioritas MTN

  1. Seni rupa dan kriya
  2. Seni pertunjukan dan teater
  3. Musik
  4. Film
  5. Bahasa dan sastra

Pelaksanaan FLS3N 2025

  • Terdapat 47 cabang lomba, terdiri dari:
    • 15 cabang untuk pendidikan dasar
    • 15 cabang untuk pendidikan menengah
    • 17 cabang untuk peserta didik berkebutuhan khusus
  • Seleksi dilakukan secara bertahap, mulai dari:
    • Tingkat sekolah
    • Tingkat wilayah (kabupaten/kota dan provinsi)
    • Tingkat nasional

Tujuan Panduan Juknis

Tujuan Umum

Menjamin pelaksanaan FLS3N SD/MI 2025 berjalan dengan baik, terstandar, dan berkualitas.

Tujuan Khusus

a. Menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat (panitia, juri, guru, peserta, operator, komunitas, dan dinas pendidikan).
b. Membantu penyelenggara tingkat daerah dan nasional agar kegiatan berjalan efektif dan efisien.
c. Menjadi acuan dalam menyusun juknis pelaksanaan FLS3N di tingkat daerah.


Sasaran Panduan FLS3N

  1. Peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan siswa berkebutuhan khusus di seluruh Indonesia dan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
  2. Dinas Pendidikan kabupaten/kota, provinsi, dan cabang dinas wilayah.
  3. Sekolah, termasuk kepala sekolah, guru, dan operator.
  4. Atase pendidikan dan kebudayaan RI serta kepala SILN.
  5. Komunitas, dunia usaha, industri, dan pihak lainnya.

Tema FLS3N 2025

  • Tema umum: "Ekspresi Seni, Inspirasi Negeri"
    Maknanya: siswa diberi ruang untuk berprestasi dan menunjukkan potensi seni dan sastra mereka.
  • Tema khusus: "Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat"
    Yaitu: bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat.
    Gerakan ini mendorong pembentukan karakter kuat untuk generasi emas Indonesia 2045.

Cabang Lomba FLS3N SD/MI Tahun 2025

  1. Gambar Ekspresi
  2. Menyanyi Solo
  3. Kriya
  4. Mendongeng
  5. Menulis Cerita
  6. Pantomim
  7. Tari

Persyaratan Umum Peserta FLS3N SD/MI 2025

  1. Warga Negara Indonesia (termasuk siswa di Sekolah Indonesia Luar Negeri).
  2. Siswa aktif dari sekolah yang terakreditasi atau diakui oleh Kementerian.
  3. Berstatus siswa SD/MI atau sederajat.
  4. Memiliki NISN dan NIK yang valid.
  5. Terdaftar di sistem Dapodik dan PD Data.
  6. Setiap sekolah boleh mengirim maksimal 2 peserta/tim per cabang lomba.
  7. Belum pernah menjadi juara 1, 2, atau 3 di ajang FLS2N, L2SN, atau AKA PDBK nasional sebelumnya pada cabang lomba dan jenjang yang sama.
  8. Saat mendaftar, siswa berada di kelas 3, 4, atau 5.
  9. Mengunggah dokumen:
    • Surat Pernyataan Keaslian Karya (dengan materai Rp10.000, ditandatangani peserta)
    • Surat Keterangan Kebenaran Dokumen (dengan materai Rp10.000, ditandatangani kepala sekolah)
    • Kedua surat dijadikan satu file PDF dan diunggah ke sistem aplikasi FLS3N.

 Panduan Teknis (Juknis) FLS3N SD/MI Tahun 2025 DISINI


Demikian Panduan Teknis (Juknis) FLS3N SD/MI Tahun 2025 
Semoga bermanfaat, 

Post a Comment for "Panduan Teknis (Juknis) FLS3N SD/MI Tahun 2025"