Jabatan Pengawas Sekolah Resmi Dihapus Dikembalikan Sebagai Jabatan Guru | Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024
Mashenry.com -- Penghapusan Jabatan Pengawas Sekolah Berdasarkan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024
Dengan diberlakukannya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Pengawas Sekolah secara resmi dihapus dan disesuaikan menjadi Jabatan Guru dengan tugas sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.
Penghapusan ini sejalan dengan salah satu pertimbangan penerbitan peraturan tersebut, yakni pada poin (b), yang menyatakan bahwa untuk pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara lebih efisien dan efektif, diperlukan integrasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar, dan Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru.
Pasal 23 Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 mengatur kepastian pengalihan Jabatan Pengawas Sekolah menjadi Jabatan Fungsional Guru dengan tugas sebagai Pendamping Satuan Pendidikan. Berikut kutipan lengkap isi pasal tersebut:
1. Penyesuaian Jabatan Fungsional
a. Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama bagi PNS yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar Ahli Pertama dan Penilik Ahli Pertama.
b. Jabatan Fungsional Guru Ahli Muda bagi PNS yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar Ahli Muda, dan Penilik Ahli Muda.
c. Jabatan Fungsional Guru Ahli Madya bagi PNS yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Madya, Pamong Belajar Ahli Madya, dan Penilik Ahli Madya.
Penyesuaian ini dilakukan paling lama dua tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
2. Penugasan Guru
a. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik diberi tugas sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.
b. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar diberi tugas sebagai Pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
3. Sertifikasi Guru
Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik wajib memiliki sertifikat pendidik paling lama dua tahun sejak peraturan ini diundangkan.
4. Jabatan Ahli Utama
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Utama dan Penilik Ahli Utama tetap menduduki jabatan tersebut hingga mencapai batas usia pensiun (65 tahun) atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tugas PNS
PNS melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Jabatan Fungsional Guru Ahli Utama yang diberi tugas sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.
Pencabutan Peraturan Terkait
Dengan berlakunya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024, maka peraturan berikut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku:
- Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
- Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya.
- Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010.
- Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2016 tentang perubahan atas Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Post a Comment for "Jabatan Pengawas Sekolah Resmi Dihapus Dikembalikan Sebagai Jabatan Guru | Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024"