Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024 : Linearitas Kesesuaian Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik

Mashenry.com--- Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024 : Linearitas Kesesuaian Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik


Keputusan Menteri Pendidikan (Kepmendikbudristek) Nomor 449/P/2024 Tentang Linieritas Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan
Keputusan ini dibuat untuk memastikan bahwa tugas-tugas yang diemban oleh para guru sesuai dengan sertifikat pendidik yang mereka miliki. Ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memastikan setiap guru mengajar di bidang yang sesuai dengan kompetensi mereka. Keputusan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2024.

Dasar Hukum:
Berikut adalah undang-undang dan peraturan yang menjadi landasan hukum bagi keputusan ini:
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menetapkan hak dan kewajiban guru serta aturan mengenai profesi guru.
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang mengatur bagaimana kementerian bekerja, termasuk Kementerian Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, memberikan panduan tentang tugas dan tanggung jawab guru.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang memastikan pendidikan di Indonesia memiliki standar yang sama di seluruh wilayah.
  5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, yang mengatur tentang struktur dan tugas Kementerian Pendidikan.
  6. Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021, yang mengatur organisasi dan tata kerja di Kementerian Pendidikan, dan telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024.
  7. Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024, yang secara khusus mengatur kesesuaian tugas guru dengan sertifikat pendidik mereka.

Isi Keputusan Menteri Nomor 449/P/2024:

  1. Keputusan ini menetapkan bahwa setiap guru harus mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian ini berlaku di berbagai jenjang pendidikan, seperti:
    • Taman Kanak-Kanak (TK), yang aturannya tercantum dalam Lampiran I.
    • Sekolah Dasar (SD), yang diatur dalam Lampiran II.
    • Sekolah Menengah Pertama (SMP), tercantum dalam Lampiran III.
    • Sekolah Menengah Atas (SMA), tercantum dalam Lampiran IV.
    • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), tercantum dalam Lampiran V.
    • Sekolah Luar Biasa (SLB), yang diatur dalam Lampiran VI.
  2. Biaya pelaksanaan keputusan ini akan ditanggung oleh anggaran yang tersedia di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sehingga guru di seluruh Indonesia harus mematuhi aturan ini.
Kesimpulan:
Keputusan ini penting untuk memastikan bahwa setiap guru mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan bidang keahlian mereka, berdasarkan sertifikat yang mereka miliki. Ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan memberikan pengalaman belajar yang lebih baik bagi siswa.
Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat mengunduh dan membaca Keputusan Menteri Nomor 449/P/2024, DISINI


Demikian tentang Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024 : Linearitas Kesesuaian Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik
Semoga bermanfaat,

Post a Comment for "Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024 : Linearitas Kesesuaian Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik"