Surat Edaran Linieritas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Seleksi PPPK Guru Tahun 2024

Surat Edaran Linieritas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Seleksi PPPK Guru Tahun 2024 merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024, tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.

Dasar penerbitan Surat Edaran ini adalah:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam rangka pendaftaran seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024, berikut poin-poin penting:

1. Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.

2. Calon PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

3. Jika tidak memiliki sertifikat pendidik, pendaftaran dilakukan berdasarkan kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV).

4. Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang dilamar tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.

Demikian tentang Surat Edaran Linieritas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Seleksi PPPK Guru Tahun 2024, 

Semoga bermanfaat, 

Post a Comment for "Surat Edaran Linieritas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Seleksi PPPK Guru Tahun 2024"