Materi PPKN Kelas 6 | Nilai-nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

Nilai-nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara


1. Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya berjalan berabad-abad dengan cara bermacam-macam dan bertahap. Sejarah perumusan Pancasila erat hubungannya dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Karena sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak berabad-abad yang lalu itu panjang sekali, maka perlu ditetapkan tonggak-tonggak sejarah yaitu peristiwa-peristiwa penting, terutama hubungannya dengan Pancasila.

Pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau dalam bahasa Jepang disebut dokuritsu junbi cosakai (selanjutnya disebut badan penyelidik). Badan ini kemudian terbentuk pada tanggal 29 April 1945, tetapi baru dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.

Dengan terbentuknya badan penyelidik ini bangsa Indonesia dapat secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, yaitu dengan merumuskan syarat- syarat apa yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka. Oleh karena itu, peristiwa ini kita jadikan suatu tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya, yang dipimpin oleh Dr. Radjiman Wediodiningrat.

Dalam sidang pertama Dr. Radjiman membuka pembicaraan dengan meminta anggota agar memaparkan pendapat mereka tentang apa yang akan dijadikan dasar Indonesia merdeka. Para pemimpin bangsa pada waktu itu menolak baik individualisme, liberalisme maupun komunisme sebagai dasar negara Indonesia merdeka. 

Ada tiga tokoh yang mengemukakan pendapatnya mengenai dasar negara Indonesia merdeka dan mendapat perhatian istemewa dalam sidang BPUPKI tersebut. Ketiga tokoh itu adalah pendapat Ir. Soekarno, Muhammad Yamin dan Mr. Supomo. Ketiganya mengusulkan hal yang pada intinya sama, yaitu agar Indonesia merdeka dibangun atas lima sila yang isinya hampir sama, tetapi dengan rumusan yang berbeda-beda.

a. Muhammad Yamin
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muhammad Yamin mengusulkan lima asas dan dasar negara kebangsaan Republik Indonesia sebagai berikut.
1) Perikebangsaan
2) Perikemanusiaan
3) Periketuhanan
4) Perikerakyatan
5) Kesejahteraan rakyat/keadilan sosial

b. Mr. Supomo
Pada tanggal 31 Mei 1945 Mr. Supomo menyampaikan penjelasannya tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara. Ia juga mengemukakan lima dasar negara Indonesia merdeka seperti berikut.
1) Persatuan
2) Kekeluargaan
3) Keseimbangan lahir dan batin
4) Musyawarah
5) Keadilan rakyat

c. Ir. Soekarno
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidatonya tersebut Ir. Soekarno mengajukan secara lisan usulan lima asas sebagai dasar negara Indonesia yang akan dibentuk, yaitu:
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau perikemanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi
4) Kesejahteraan atau keadilan sosial
5) Ketuhanan Yang Maha Esa

Untuk usulan tentang rumusan dasar negara tersebut. Beliau mengajukan usul agar dasar negara tersebut diberi nama “Pancasila”. Usul mengenai nama “Pancasila” sebagai dasar negara tersebut secara bulat diterima oleh sidang BPUPKI.

Pada tanggal 22 Juni 1945 setelah sidang pertama, BPUPKI membentuk sebuah panitia yang terdiri atas sembilan orang anggota BPUPKI atau dikenal juga dengan nama Panitia Sembilan. Salah satu tugas Panitia Sembilan adalah memberikan usul-usul baik lisan maupun tulisan serta membahas dan merumuskan dasar negara Indonesia merdeka. Panitia Sembilan menghasilkan dokumen yang berisikan tujuan dan maksud pendirian negara Indonesia merdeka, yang akhirnya diterima dengan suara bulat dan ditandatangani. 
Dokumen tersebut dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

Panitia Sembilan beranggotakan:
a. Ir. Soekarno (ketua)
b. Mohammad Hatta (wakil ketua)
c. K.H. Wachid Hasyim
d. K.H. Agus Salim
e. Achmad Subarjo
f. Abikusno Cokrosuyoso
g. A.A. Maramis
h. Abdul Kahar Mudzakir
i. Muhammad Yamin

Piagam Jakarta
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945 perumusan terakhir materi Pancasila sebagai dasar filsafat negara dilakukan dalam sidang BPUPKI yang ke dua, di mana telah dibahas rancangan Undang-Undang Dasar melalui suatu panitia perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia tersebut kemudian membentuk Panitia Kecil perancang Undang- Undang Dasar beranggotakan tujuh orang, yaitu:

a. Mr. Supomo
b. Mr. Wongsonegoro
c. Achmad Subarjo
d. A.A. Maramis
e. Mr. R.P. Singgih
f. K.H. Agus Salim
g. dr. Sukiman

Kewajiban Panitia Kecil ini adalah merancang UUD dengan memerhatikan pendapat-pendapat yang diajukan di rapat besar dan rapat panitia perancang UUD. Dalam rapat panitia perancang UUD, diambil keputusan mengenai:
a. Bentuk negara unitarisme (kesatuan).
b. Preambule atau pembukaan setuju diambil dari Jakarta Charter (Piagam Jakarta).
c. Kepala negara satu orang.
d. Nama kepala negara adalah presiden.

Hasil perumusan Panitia Kecil disempurnakan bahasanya oleh sebuah
panitia lain, yang terdiri atas:
a. Mr. Supomo
b. K.H. Agus Salim
c. Prof. Dr. P.A. Husein Jayadiningrat

2. Perubahan Piagam Jakarta
Di dalam merumuskan Undang-Undang Dasar, menggunakan Piagam Jakarta sebagai konsep perumusannya, yang mengandung pula perumusan dasar filsafat negara, yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila.

Selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 1945 panglima bala tentara Jepang di Asia Tenggara yang bermarkas besar di Dalat, Saigon mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan  Indonesia (PPKI), sebagai pengganti Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). PPKI bertugas mempercepat segala usaha yang berhubungan dengan persiapan terakhir guna membentuk pemerintahan Republik Indonesia. Para anggota di dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) itu digerakkan oleh pemerintah, sedangkan mereka diizinkan melakukan segala sesuatunya menurut pendapat dan kesanggupan bangsa Indonesia sendiri, tetapi di dalam melakukan kewajibannya itu mereka diwajibkan memerhatikan hal-hal sebagai berikut.

a. Syarat pertama untuk mencapai kemerdekaan ialah menyelesaikan perang yang sekarang sedang dihadapi bangsa Indonesia. Karena itu, harus mengerahkan tenaga sebesar-besarnya, dan bersama-sama dengan pemerintah Jepang meneruskan perjuangan untuk memperoleh kemenangan akhir dalam perang Asia Timur Raya.

b. Kemerdekaan negara Indonesia itu merupakan anggota lingkungan kemakmuran bersama di Asia Timur Raya, maka cita-cita bangsa Indonesia itu harus disesuaikan dengan cita-cita pemerintah Jepang.

Anggota PPKI terdiri atas Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, B.P.H. Purboyo, Dr. Radjiman Wediodiningrat, Sutarjo Kartohadikusumo, Andi Pangerang, Mr. I.G.K. Puja, dr. Mohammad Amir, Otto Iskandardinata, R. Panji Suroso, P.B.K.A. Suryohamijoyo, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Abdul Abas, Dr. J. Latuharhary, A.A. Hamidhan, Abdul Kadir, Mr. Supomo, K.H. Wachid Hasyim, Dr. Teuku Mohammad Hassan, Dr. G.S.J.J Ratulangi, Drs. Cawan Bing. Selain itu, Achmad Subarjo diangkat sebagai penasihat khusus panitia itu.

Pada tanggal 14 Agustus 1945 S.M. Kartosuwiryo memproklamasikan Darul Islam di daerah yang terbatas. Namun, kemudian ia menarik kembali proklamasinya sesudah mendengar pernyataan kemerdekaan oleh Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta 17 Agustus 1945. Tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, seorang opsir Angkatan Laut Jepang (Ratulangi) minta kepada Hatta supaya Piagam Jakarta dicoret dari pembukaan UUD 1945, karena kalau tidak, kemungkinan golongan Kristen dan Katolik di Indonesia Timur akan berdiri di luar republik. Maka Hatta berhasil melobi kelompok Islam sehingga dapat memperoleh persetujuan mereka untuk menghapuskan ketujuh kata dalam Piagam Jakarta (dengan menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya).

Alasannya, ada keberatan oleh pihak lain yang tidak beragama Islam. Menurut pendapat mereka, tidak tepat di dalam suatu pernyataan pokok yang mengenai seluruh bangsa ditempatkan suatu penetapan yang hanya mengenai sebagian saja daripada rakyat Indonesia, sekalipun bagian itu bagian terbesar.  Dengan demikian tidak lagi terdapat tujuh kata yang mewajibkan umat Islam untuk menjalankan syariat agama Islam, juga tidak ada lagi ketentuan bahwa presiden harus seorang Islam.

Dari uraian di atas, terlihat begitu besar perjuangan para tokoh-tokoh bangsa untuk mendapatkan kemerdekaan. Mereka sangat memikirkan masa depan bangsa dengan merumuskan UUD 1945 dan dasar negara Pancasila. Dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara terdapat nilainilai juang dan sebagai warga negara yang baik kita harus mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai juang tersebut antara lain:

a. Mementingkan kepentingan umum (bangsa) daripada kepentingan pribadi.
b. Memperjuangkan dan menegakkan hak asasi manusia.
c. Rasa cinta tanah air.
d. Persatuan dan kesatuan.

Sources : BSE Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas 6, 
Pusat Perbukuan Departeman Pendidikan Nasional

Post a Comment for "Materi PPKN Kelas 6 | Nilai-nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara"