Permendikbudristek No 16 Tahun 2022 | Standar Proses Kurikulum Merdeka Untuk PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK
Mashenry.com-- Permendikbudristek No 16 Tahun 2022 | Standar Proses Kurikulum Merdeka Untuk PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah,
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah :
1. Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
3. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
4. Satuan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pasal 2
(1) Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.
(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. perencanaan pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran; dan
c. penilaian proses pembelajaran.
(3) Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Peserta Didik pada:
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan dasar;
c. pendidikan menengah;
d. pendidikan kesetaraan; dan
e. pendidikan khusus.
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
(1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan:
a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari
suatu unit pembelajaran;
b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
(2) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik.
(3) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang:
a. fleksibel;
b. jelas; dan
c. sederhana.
(4) Dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan dokumen yang tidak terikat pada bentuk tertentu dan dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran.
(5) Dokumen perencanaan pembelajaran yang jelassebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan dokumen yang mudah dipahami.
TENTANG CARA UNTUK MENCAPAI TUJUAN BELAJAR KURIKULUM MERDEKA
Cara untuk mencapai tujuan belajar dilakukan melalui strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas. Sedangkan Strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas dilaksanakan dengan:
- memberi kesempatan untuk menerapkan materi pada problem atau konteks nyata;
- mendorong interaksi dan partisipasi aktif Peserta Didik;
- mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia di lingkungan Satuan Pendidikan dan/atau di lingkungan masyarakat; dan/atau
- menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik Peserta Didik, yang mencakup:
- usia dan tingkat perkembangan;
- tingkat kemampuan sebelumnya;
- kondisi fisik dan psikologis; dan
- latar belakang keluarga Peserta Didik.
Pelaksanaan strategi pembelajaran ini dapat bersifat lintas mata pelajaran dan/atau lintas tingkatan kelas.
PENILAIAN PROSES PEMBELAJARAN
Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan cara:
a. refleksi diri terhadap pelaksanaan perencanaan dan proses pembelajaran; dan
b. refleksi diri terhadap hasil asesmen yang dilakukan oleh sesama Pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik.
Penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh:
a. sesama Pendidik;
b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
c. Peserta Didik.
Selengkapnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah DISINI
Demikian tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah,
Semoga bermanfaat,
Post a Comment for "Permendikbudristek No 16 Tahun 2022 | Standar Proses Kurikulum Merdeka Untuk PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK"