Syarat dan ketentuan Umum Seleksi CPNS 2021

Mashenry.com-- Jadwal dan ketentuan Umum Seleksi CPNS 2021


SYARAT DAN KETENTUAN UMUM CPNS 2021

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran
    • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
    • Dokter Pendidik Klinis
    • Dosen , Peneliti dan Perekasaya , dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 ( Doktor

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan
    • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
    • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
    • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
    • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 ( satu ) Instansi dan 1 ( satu ) formasi jabatan

JADWAL SELEKSI CPNS DAN PPPK TAHUN 2021


1. FORMASI KHUSUS CPNS 2021
PPK segera melakukan pemilahan formasi khusus untuk CPNS:
  1. Putra Putri L ulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” Cumlaude ) Jumlah : sesuai kebutuhan
  2. Penyandang Disabilitas Jumlah : minimal 2% dari formasi
  3. Diaspora Jumlah : sesuai kebutuhan

JENIS FORMASI KHUSUS CPNS TAHUN 2021

1. PUTRA/PUTRI LULUSAN TERBAIK (CUMLAUDE)
  1. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1 , tidak termasuk Diploma IV;
  2. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan formasi ) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN , dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing masing Instansi . Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama
  3. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/ Unggul dan Program Studi terakreditasi A/ Unggu l pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  4. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2. DISABILITAS
  1. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi , persyaratan jabatan , jenis dan derajat kedisabilitasannya , dilakukan berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan formasi ) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN , dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing masing Instansi . Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama
  2. Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya ;
  3. Berusia serendah rendahnya 18 tahun dan setinggi tingginya 35 tahun pada saat melamar , kecuali untuk jabatan sebagaiaman diatur pada Keppres Nomor 17/2019 berusia setinggi tingginya 40 tahun ;
  4. Panitia penyelenggara instansi dan/ atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas ;
  5. Bagi penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas , Panitia penyelenggara dan/ atau BKN menyediakan petugas pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing masing selama 120 ( seratus dua puluh ) menit ;
  6. Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain selain Formasi Khusus Disabilitas , tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum
  7. Panitia penyelenggara instansi wajib memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan metode tatap muka langsung maupun dengan video , dengan mencantumkan persyaratan pengiriman video keseharian pelamar dari penyandang disabilitas sebagai bahan untuk panitia.
3. DIASPORA
  1. Diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 ( dua ) tahun
  2. Diperuntukkan husus untuk jabatan Peneliti , Dosen , Perekayasa , dan Analis Kebijakan . Untuk jabatan Peneliti , Dosen , dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendah lulusan Strata 1;
  3. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan formasi ) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN , dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing masing Instansi
  4. Persyaratan usia setinggi tingginya 35 ( tiga puluh lima) tahun saat pelamaran ;
  5. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tersebut huruf b dapat berusia paling tinggi 40 empat puluh ) tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 , kecuali bagi pelamar pada jabatan Analis Kebijakan
  6. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah;
  7. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan formasi ) khusus Diaspora disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan formasi ) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan formasi ) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama
  8. Setiap pelamar yang mendaftar Formasi Diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum , baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
  9. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir , tetapi dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat sebagaimana huruf h, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN;
  10. Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir
  11. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud huruf j, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

KETENTUAN PENGISIAN KEKOSONGAN FORMASI CPNS 2021
Dalam hal formasi umum khusus masih belum terisi setelah integrasi nilai SKD dan SKB , dapat dilakukan pengisian kekosongan formasi . Pengisian kekosongan tersebut dilakukan by system oleh BKN. Adapun mekanisme pengisian kekosongan formasi tersebut sebagai berikut: 
  • Jika Formasi Umum belum terpenuhi , dapat diisi dari peserta yang mendaftar di Formasi Khusus pada jabatan , kualifikasi pendidikan , dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.
  • Jika Formasi Khusus belum terpenuhi , dapat diisi dari peserta yang mendaftar di Formasi Umum dan Formasi Khusus Lainnya pada jabatan , kualifikasi pendidikan , dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.
  • Jika setelah dilakukan sebagaimana angka 1 dan 2 masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi , dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus Lainnya pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit kerja penempatan yang berbeda serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.

KETENTUAN SKB CPNS 2021
Berikut ini adalah ketentuan SKB CPNS 2021
  1. Pelaksanaan SKB di Pemerintah Daerah wajib menggunakan CAT.
  2. Pemerintah Daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai total SKB.
  3. Pemerintah Daerah tidak diperkenankan menambahkan jenis tes berupa wawancara
  4. Dalam hal instansi memberlakukan SKB tambahan untuk CPNS ( selain dengan metode CAT), intansi harus membuat pedoman pelaksanaannya yang disampaikan kepada Menteri PANRB selambat lambatnya tanggal 28 Mei 2021 ke Sekretariat Tim Panselnas , lantai V Kementerian PANRB).
Simak Portal Resmi Seleksi Casn 2021

1. SSCN untuk seleksi CPNS : https://sscn.bkn.go.id/
2. SSP3K untuk seleksi PPPK : https://ssp3k.bkn.go.id/

Demikian tentang Jadwal, Syarat dan ketentuan Umum Seleksi CPNS 2021
Semoga bermanfaat, 

Post a Comment for "Syarat dan ketentuan Umum Seleksi CPNS 2021"