Cara Tambah PTK baru Dapodik
mashenry.com-- Cara Tambah PTK baru Dapodik
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA DATA
Tugas Satuan Pendidikan
- Menyiapkan dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke dinas pendidikan/yayasan pendidikan;
- Menarik data PTK Baru dari Manajemen Dapodik melalui proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik;
- Merekam data rinci PTK Baru melalui aplikasi Dapodik; dan
- Mengirimkan data rinci PTK Baru ke Pusat melalui proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik.
Tugas Dinas Pendidikan Kab/Kota/ Provinsi/ Yayasan Pendidikan
- Melakukan verifikasi data dan validasi dokumen persyaratan Tambah PTK Baru dari satuan pendidikan;
- Merekam data PTK baru pada laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data: Identitas, Domisili, Kepegawaian, dan Penugasan; dan
- Memberikan persetujuan atas pengajuan penambahan PTK Baru dari sekolah-sekolah dibawah binaan Yayasan Pendidikan (Khusus Dinas Pendidikan).
Tugas Pusdatin Kemdikbud
- Memadankan NIK ke database Arsip PTK Kemdikbud;
- Memastikan bahwa PTK Baru yang ditambahkan belum terekam pada database arsip PTK.
- Memadankan identitas PTK Baru dengan data Dukcapil berdasarkan NIK;
- Menyediakan referensi daftar PTK Baru; dan
- Mengalirkan data PTK-PTK Baru ke Manajemen Dapodik.
LAMAN DAN HAK AKSES
- Laman Pengelolaan Data PTK Baru diakses melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/
- Hak akses untuk tambah PTK Baru diperoleh dari keanggotan di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan & Kebudayaan (SDM) Pusdatin, dengan: penugasan sebagai Operator GTK bagi Dinas Pendidikan; dan penugasan sebagai Operator Yayasan bagi Yayasan Pendidikan.
PERSYARATAN
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Surat Keterangan Domisili dari kantor kependudukan setempat;
4. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan:
- bagi PTK berstatus CPNS/PNS, berupa SK pengangkatan sebagai CPNS/PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
- bagi PTK berstatus pegawai tidak tetap dan mengampu di sekolah negeri, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
- bagi PTK yang mengampu di sekolah swasta, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan;
5. Surat Keputusan (SK) Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan;
6. Sertifikat Lisensi Kepala Sekolah (Opsional).
ALUR CARA TAMBAH PTK BARU
1. Satuan pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi terkait.
2. Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi merekam data PTK Baru melalui laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data:
a. Identitas
b. Domisili
c. Kepegawaian
d. Penugasan
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) PTK Baru dipadankan secara otomatis ke database Arsip PTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (ODS Pusdatin).
- Jika NIK PTK Baru ditemukan/pernah terekam di database Arsip PTK, maka pengajuan tambah PTK baru secara otomatis akan ditolak oleh sistem di aplikasi. Operator dinas pendidikan dapat menginformasikan kepada satuan pendidikan untuk melakukan proses Tarik PTK di Manajemen Dapodik.
- Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belum pernah terekam di database Arsip PTK, selanjutnya NIK dan identitas PTK Baru dipadankan ke database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil, Kemdagri.
4. NIK dan identitas PTK Baru selanjutnya dipadankan secara otomatis ke database Dukcapil Kemdagri.
- Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman tidak sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka proses tambah PTK Baru tidak bisa dilanjutkan. Operator dinas pendidikan harus memastikan ulang kebenaran NIK dan data-data identitas yang direkam, dengan mengacu pada dokumen kependudukan atas PTK yang bersangkutan.
- Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka pengajuan PTK Baru dapat dilanjutkan dan disimpan ke dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatis menjadi Arsip PTK Kemdikbud.
5. Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru selanjutnya dikirimkan ke server Dapodik pusat (Manajemen Dapodik) secara otomatis dan periodik.
6. Operator satuan pendidikan melakukan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk menarik data PTK baru dari server Dapodik pusat.
7. Operator satuan pendidikan merekam data-data rinci dan penugasan PTK Baru di rombongan belajar dengan lengkap.
8. Operator satuan pendidikan selanjutnya melakukan proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk mengirimkan hasil perekaman data-data rinci dan penugasan PTK Baru ke server Dapodik pusat.
Selengkapnya Cara Tambah PTK baru Dapodik
Demikian tentang Cara Tambah PTK baru Dapodik
Semoga bermanfaat,
Post a Comment for "Cara Tambah PTK baru Dapodik"