Tanya Jawab Seputar Program Sekolah Penggerak
Mashenry.com---Tanya Jawab Seputar Program Sekolah Penggerak Paparan Program Sekolah Penggerak
Sekolah Penggerak adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) serta nonkognitif (karakter) yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru). Kepala sekolah dan guru dari sekolah penggerak melakukan pengimbasan kepada satuan pendidikan lain.
2. Apa itu Program Sekolah Penggerak?
Program Sekolah Penggerak adalah program untuk meningkatkan kualitas belajar siswa yang terdiri dari 5 jenis intervensi untuk mengakselarasi sekolah bergerak 1-2 tahap lebih maju dalam kurun waktu 3 tahun ajaran.
3. Bagaimana cara mendaftar menjadi Sekolah Penggerak?
Kemendikbud akan membuka pendaftaran untuk kepala sekolah di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah terpilih untuk menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak. Kepala sekolah yang mendaftar akan diseleksi untuk kemudian ditetapkan oleh tim panel.
4. Apakah Program Sekolah Penggerak sama dengan program sekolah model atau sekolah rujukan?
Program Sekolah Penggerak berbeda dengan program sekolah model atau sekolah rujukan. Perbedaannya adalah,
Program Sekolah Penggerak:
1. Merupakan program kolaborasi antara Kemendikbud dengan Pemerintah Daerah;
2. Terdiri dari 5 jenis intervensi yang terintegrasi berupa pendampingan konsultatif dan asimetris kepada Pemerintah Daerah, pelatihan dan pendampingan kepala sekolah dan guru, pembelajaran dengan paradigm baru, perencanaan berbasis data, dan digitalisasi sekolah;
3. Memiliki ruang lingkup untuk jenjang PAUD (5-6 tahun), SD, SMP, SMA dan SLB, baik sekolah negeri dan swasta mencakup seluruh kondisi;
4. Dilakukan secara berkelanjutan, hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Sekolah Penggerak. Program Sekolah Model atau sekolah rujukan merupakan program Pusat dengan intervensi berupa:
1. Bimtek;
2. Bantuan Pemerintah;
3. Ruang lingkup tidak mencakup seluruh kondisi sekolah.
5. Apa keuntungan bagi sekolah yang menjadi Sekolah
Penggerak?
Banyak keuntungan yang akan didapat bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, yaitu:
1. Peningkatan mutu hasil belajardalam kurun waktu 3 tahun;
2. Peningkatan kompetensi kepala sekolah dan guru;
3. Percepatan digitalisasi sekolah;
4. Kesempatan menjadi katalis perubahan bagi satuan pendidikan lain;
5. Percepatan pencapaian profil Pelajar Pancasila;
6. Mendapatkan pendampingan intensif;
7. Memperoleh tambahan anggaran untuk pembelian buku bagi pembelajaran dengan paradigma baru.
6. Mengapa hanya PAUD umur 5-6 yang masuk Sekolah Penggerak?
Selaras dengan kebijakan Standar Pelayanan Minimal serta target SDG, jenjang PAUD perlu dimaknai sebagai fondasi dari jenjang pendidikan dasar. Sehingga fokus Sekolah Penggerak untuk PAUD
adalah penguatan kapasitas satuan PAUD untuk dapat memberikan layanan berkualitas agar anak secara holistik siap bersekolah (siap secara sosial emosional dan kognitif) dengan didampingi oleh keluarga dan ekosistem pendidikan di daerahnya. Fokus pada penguatan kapasitas satuan PAUD, diharapkan akan mengimbas kualitas layanan juga ke peserta didik usia di bawah 5 tahun yang ada di satuan tersebut.
7. Siapakah yang menetapkan sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak?
Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak akan ditetapkan oleh panel yang terdiri dari Pemerintah Daerah dan Kemdikbud
8. Apakah kriteria kepala sekolah yang dapat mengikuti seleksi Sekolah Penggerak?
Terdapat kriteria umum dan kriteria seleksi.
Kriteria Umum:
1. Memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1 kali masa tugas;
2. Terdaftar dalam data pokok pendidikan;
3. Membuat surat pernyataan yang menerangkan poin 1 diatas;
4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat aditif (jika dinyatakan lulus pada seleksi tahap 2);
5. Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Merupakan program kolaborasi antara Kemendikbud dengan Pemerintah Daerah;
2. Terdiri dari 5 jenis intervensi yang terintegrasi berupa pendampingan konsultatif dan asimetris kepada Pemerintah Daerah, pelatihan dan pendampingan kepala sekolah dan guru, pembelajaran dengan paradigm baru, perencanaan berbasis data, dan digitalisasi sekolah;
3. Memiliki ruang lingkup untuk jenjang PAUD (5-6 tahun), SD, SMP, SMA dan SLB, baik sekolah negeri dan swasta mencakup seluruh kondisi;
4. Dilakukan secara berkelanjutan, hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Sekolah Penggerak. Program Sekolah Model atau sekolah rujukan merupakan program Pusat dengan intervensi berupa:
1. Bimtek;
2. Bantuan Pemerintah;
3. Ruang lingkup tidak mencakup seluruh kondisi sekolah.
5. Apa keuntungan bagi sekolah yang menjadi Sekolah
Penggerak?
Banyak keuntungan yang akan didapat bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, yaitu:
1. Peningkatan mutu hasil belajardalam kurun waktu 3 tahun;
2. Peningkatan kompetensi kepala sekolah dan guru;
3. Percepatan digitalisasi sekolah;
4. Kesempatan menjadi katalis perubahan bagi satuan pendidikan lain;
5. Percepatan pencapaian profil Pelajar Pancasila;
6. Mendapatkan pendampingan intensif;
7. Memperoleh tambahan anggaran untuk pembelian buku bagi pembelajaran dengan paradigma baru.
6. Mengapa hanya PAUD umur 5-6 yang masuk Sekolah Penggerak?
Selaras dengan kebijakan Standar Pelayanan Minimal serta target SDG, jenjang PAUD perlu dimaknai sebagai fondasi dari jenjang pendidikan dasar. Sehingga fokus Sekolah Penggerak untuk PAUD
adalah penguatan kapasitas satuan PAUD untuk dapat memberikan layanan berkualitas agar anak secara holistik siap bersekolah (siap secara sosial emosional dan kognitif) dengan didampingi oleh keluarga dan ekosistem pendidikan di daerahnya. Fokus pada penguatan kapasitas satuan PAUD, diharapkan akan mengimbas kualitas layanan juga ke peserta didik usia di bawah 5 tahun yang ada di satuan tersebut.
7. Siapakah yang menetapkan sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak?
Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak akan ditetapkan oleh panel yang terdiri dari Pemerintah Daerah dan Kemdikbud
8. Apakah kriteria kepala sekolah yang dapat mengikuti seleksi Sekolah Penggerak?
Terdapat kriteria umum dan kriteria seleksi.
Kriteria Umum:
1. Memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1 kali masa tugas;
2. Terdaftar dalam data pokok pendidikan;
3. Membuat surat pernyataan yang menerangkan poin 1 diatas;
4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat aditif (jika dinyatakan lulus pada seleksi tahap 2);
5. Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria Seleksi:
1. Memiliki tujuan/misi yang akan dicapai;
2. Memiliki kompetensi kepemimpinan pembelajaran;
3. Memiliki kemampuan mendampingi (coaching) atau mentoring;
4. Memiliki kemampuan membangun kerjasama;
5. Berorientasi pada pembelajaran;
6. Memiliki kematangan etika.
Selengkapnya tentang Seputar Program Sekolah Penggerak
Selengkapnya Paparan Program Sekolah Penggerak
Demikian tentang Tanya Jawab Seputar Program Sekolah Penggerak
Semoga bermanfaat,
Post a Comment for "Tanya Jawab Seputar Program Sekolah Penggerak"