Kepdirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 (Juknis US PAI SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021)
mashenry.com--Juknis US PAI SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021
Kepdirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis US PAI-BP SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021. Menghadapi pelaksanaan Ujian Sekolah tahun pelajaran 2020/2021, Direktorat Jendral Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau US (Ujian Sekolah) PAI SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Kisi-kisi US (Ujian Sekolah) PAI SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021.
KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirejen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis US (Ujian Sekolah) Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti) Pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agania Islam dan Budi Pekerti pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan keputusan ini.
KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis US PAI SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021.
KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirejen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis US (Ujian Sekolah) Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti) Pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021, menyatakan bahwa Petunjuk teknis ini tidak berlaku untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
KEEMPAT : bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis US (Ujian Sekolah) Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti) Pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021, dinyatakan bahwa Kementerian Agama menyiapkan petunjuk teknis pembuatan soal ujian dalam rangka:
1. Penguatan konten moderasi beragama yang mendorong terlaksananya ujian sekolah dengan mengedepankan integritas, solidaritas, dan tenggang rasa. Nilal-nilai dasar ini adalah bagian penting dan upaya mengembangkan pendidikan Islam dengan perspektif Islam rahmatan lii ‘alamin.
2. Penjaminan mutu untuk menguatkan kompetensi Guru PAI di sekolah karena Pendidikan Agama Islam mempunyai peranan yang strategis dalam pembentukan akhlak pribadi siswa.
Dalam Juknis atau Petunjuk Teknis Ujian Sekolah (US) PAI-BP pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 bahwa Penyusunan kisi-kisi dan indikator soal harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Kisi-kisi soal disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), dan kurikulum yang berlaku.
2. Kisi-kisi soal merupakan suatu pedoman untuk menulis atau merakit soal.
3. Format kisi-kisi berisi lingkup materi dan level kognitif.
4. Kisi-kisi umum berisi kompetensi yang belum dijabarkan ke dalam indikator soal.
5. Kisi-kisi umum berisi seluruh kompetensi dasar (KD) pada Kurikulum 2013 dan/atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan.
6. Ketentuan penyusunan kisi-kisi umum. Ketentuan penyusunan kisi-kisi umum sebagai berikut:
a. Memahami KI dan KD PAl sebagaimana tercantum di dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018, Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 atau Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3451 Tahun 2020.
b. Memahami level kognitif yaitu pengetahuan dan pemahaman (level 1), aplikasi (level 2), dan penalaran (level 3).
c. Menentukan prosentasi level 1, 2, dan 3.
KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirejen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis US (Ujian Sekolah) Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti) Pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agania Islam dan Budi Pekerti pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan keputusan ini.
KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis US PAI SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021.
KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirejen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis US (Ujian Sekolah) Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti) Pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021, menyatakan bahwa Petunjuk teknis ini tidak berlaku untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
KEEMPAT : bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis US (Ujian Sekolah) Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti) Pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021, dinyatakan bahwa Kementerian Agama menyiapkan petunjuk teknis pembuatan soal ujian dalam rangka:
1. Penguatan konten moderasi beragama yang mendorong terlaksananya ujian sekolah dengan mengedepankan integritas, solidaritas, dan tenggang rasa. Nilal-nilai dasar ini adalah bagian penting dan upaya mengembangkan pendidikan Islam dengan perspektif Islam rahmatan lii ‘alamin.
2. Penjaminan mutu untuk menguatkan kompetensi Guru PAI di sekolah karena Pendidikan Agama Islam mempunyai peranan yang strategis dalam pembentukan akhlak pribadi siswa.
Dalam Juknis atau Petunjuk Teknis Ujian Sekolah (US) PAI-BP pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 bahwa Penyusunan kisi-kisi dan indikator soal harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Kisi-kisi soal disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), dan kurikulum yang berlaku.
2. Kisi-kisi soal merupakan suatu pedoman untuk menulis atau merakit soal.
3. Format kisi-kisi berisi lingkup materi dan level kognitif.
4. Kisi-kisi umum berisi kompetensi yang belum dijabarkan ke dalam indikator soal.
5. Kisi-kisi umum berisi seluruh kompetensi dasar (KD) pada Kurikulum 2013 dan/atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan.
6. Ketentuan penyusunan kisi-kisi umum. Ketentuan penyusunan kisi-kisi umum sebagai berikut:
a. Memahami KI dan KD PAl sebagaimana tercantum di dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018, Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 atau Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3451 Tahun 2020.
b. Memahami level kognitif yaitu pengetahuan dan pemahaman (level 1), aplikasi (level 2), dan penalaran (level 3).
c. Menentukan prosentasi level 1, 2, dan 3.
d. Merancang distribusi KD ke dalam level kognitif.
Selengkapnya tentang Kepdirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 (Juknis US PAI SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021) DISINI
Semoga bermanfaat,
Post a Comment for "Kepdirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 (Juknis US PAI SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021)"