Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS
Mashenry.com-- Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS
Dalam Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji Guru Madrasah Bukan (Non) PNS tertuang dalam Surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Nomor : B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 tentang Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia.
telah ditetapkan keputusan bahwa Guru Madrasah yang berstatus akan mendapatkan Bantuan
Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS. Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021. Jumlah guru madrasah bukan PNS di SIMPATIKA berdasarkan data real time sebanyak 617.467 guru;
- 2Data di SIMPATIKA menunjukkan bahwa sebanyak 455.216 guru sudah mencatatkan nomor rekeningnya, sedangkan 162.251 guru belum mencatatkan nomor rekeningnya. Terkait hal ini, kami mohon Saudara segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif (data terlampir);
- Data by name by address pada poin 2 di atas, akan disampaikan oleh Admin SIMPATIKA Kementerian Agama Pusat melalui Admin SIMPATIKA pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
Selengkapnya tentang Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS
Demikian tentang Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS
Semoga bermanfaat,
Post a Comment for "Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS"