Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama ASN (PNS) Tahun 2020
Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020. Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama tahun 2020 tersebut dituangkan dalam Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020. Seperti kita ketahui bahwa akibat pandemi COVID-19 cuti bersama pada hari Idul Fitri tahun ini tidak ada atau bahkan para ASN atau PNS tidak diijinkan untuk cuti. Hal inipun menjadi sebuah protokol yang juga membuat tidak adanya acara mudik lebaran pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020 ini.
Tentu saja Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020 ini berlaku bagi para Pegawai ASN atau PNS dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. bukan untuk para pengusaha dan karyawan swasta. Karena swasta memiliki manajemen kepegawaian tersendiri yang berbeda dengan hal ini, meski biasanya juga ikut terpengaruh dan menyesuaikan dengan kegiatan dan cuti bersama pemerintah, sehingga Keppres Cuti Bersama ini menjadi pedoman bagi semua orang.
Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020 bermaksud mewujudkan efisiensi hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan cuti bersama di tahun 2020.
Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020 merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, bahwa cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Cuti bersama tahun 2020 dalam Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020 yaitu :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2020 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Agustus 2020 di Jakarta.
A. Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama ASN (PNS) Tahun 2020
1. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2020
Demikian informasi tentang Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama ASN (PNS) Tahun 2020,
Semoga bermanfaat
Tentu saja Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020 ini berlaku bagi para Pegawai ASN atau PNS dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. bukan untuk para pengusaha dan karyawan swasta. Karena swasta memiliki manajemen kepegawaian tersendiri yang berbeda dengan hal ini, meski biasanya juga ikut terpengaruh dan menyesuaikan dengan kegiatan dan cuti bersama pemerintah, sehingga Keppres Cuti Bersama ini menjadi pedoman bagi semua orang.
Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020 bermaksud mewujudkan efisiensi hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan cuti bersama di tahun 2020.
Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020 merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, bahwa cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Cuti bersama tahun 2020 dalam Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020 yaitu :
- Tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah;
- Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW;
- Tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan
- Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2020 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Agustus 2020 di Jakarta.
A. Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama ASN (PNS) Tahun 2020
B. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 440 tahun 2020 Nomor : 03 tahun 2020 Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor. 728 tahun 2019, Nomor 213 tahun 2019, dan Nomor 01 tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
Latar Belakang
Pertimbangan SKB 3 Menteri tentang Perubahan Ketiga Cuti Bersama PNS tahun 2020 adalah:
bahwa dalam rangka menjamin efektivitas dan prduktivitas instansi pemerintah dan swasta perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2020;
bahwa sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa pelarangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor. 728 tahun 2019, Nomor 213 tahun 2019, dan Nomor 01 tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Latar Belakang
Pertimbangan SKB 3 Menteri tentang Perubahan Ketiga Cuti Bersama PNS tahun 2020 adalah:
bahwa dalam rangka menjamin efektivitas dan prduktivitas instansi pemerintah dan swasta perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2020;
bahwa sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa pelarangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor. 728 tahun 2019, Nomor 213 tahun 2019, dan Nomor 01 tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
C. Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 440 tahun 2020 Nomor : 03 tahun 2020 Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor. 728 tahun 2019, Nomor 213 tahun 2019, dan Nomor 01 tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
1. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2020
No | TANGGAL | HARI | KETERANGAN |
---|---|---|---|
1. | 1 Januari | Rabu | Tahun Baru 2020 Masehi |
2. | 25 Januari | Sabtu | Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili |
3. | 22 Maret | Minggu | Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW |
4. | 25 Maret | Rabu | Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942 |
5. | 10 April | Jumat | Wafat Isa Al Masih |
6. | 1 Mei | Jumat | Hari Buruh Internasional |
7. | 7 Mei | Kamis | Hari Raya Waisak 2564 |
8. | 21 Mei | Kamis | Kenaikan Isa Al Masih |
9. | 24 - 25 Mei | Minggu - Senin | Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah |
10. | 1 Juni | Senin | Hari Lahir Pancasila |
11. | 31 Juli | Jumat | Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah |
12. | 17 Agustus | Senin | Hari Kemerdekaan Republik Indonesia |
13. | 20 Agustus | Kamis | Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah |
14. | 29 Oktober | Kamis | Maulid Nabi Muhammad SAW |
15. | 25 Desember | Jumat | Hari Raya Natal |
2. CUTI BERSAMA TAHUN 2020
No | TANGGAL | HARI | KETERANGAN |
---|---|---|---|
1. | 21 Agustus | Jumat | Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah |
2. | 28 dan 30 Oktober | Rabu dan Jumat | Maulid Nabi Muhammad SAW |
3. | 24 Desember | Kamis | Hari Raya Natal |
4. | 28, 29, 30, dan 31 Desember | Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis | Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. |
Demikian informasi tentang Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama ASN (PNS) Tahun 2020,
Semoga bermanfaat
Post a Comment for "Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama ASN (PNS) Tahun 2020"