Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021
Salinan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021.
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021, pada pokoknya menyatakan bahwa Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.
I. Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan BDR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 ter.tang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-l9 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam.
II. Kepala satuan pendidikan pada jenjalg pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada SEMUA ZONA wajib mengisi da-ftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information Sgstem (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukal kesiapan satuan pendidikan sebagaimana tercantum da lam ketentuan ini.
III. Pemerintah daerah, kantor wilaya]r Kementerian Agama provinsi dal/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA:
A. wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan; dan
B. tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikarr bagi:
Demikian tentang Salinan dan Lampiran Salinan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021
Semoga bermanfaat,
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021, pada pokoknya menyatakan bahwa Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.
PANDUAN PEI\TYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMTK 2020/2021 DI MASA PANDEMI
I. Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan BDR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 ter.tang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-l9 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam.
II. Kepala satuan pendidikan pada jenjalg pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada SEMUA ZONA wajib mengisi da-ftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information Sgstem (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukal kesiapan satuan pendidikan sebagaimana tercantum da lam ketentuan ini.
III. Pemerintah daerah, kantor wilaya]r Kementerian Agama provinsi dal/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA:
A. wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan; dan
B. tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikarr bagi:
- l. satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa; atau
- 2. satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa n€unun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.
- Sekoiah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teknologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK), Paket C, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsarrawiyah (MTs), dan Paket B melaksanakan pembelajarar tatap muka di satuan pendidikan terlebih dahulu.
- Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A dan Sekolah Luar Biasa (SLB) paling cepat 2 (dua) bulan setelah SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
- PAUD formal (Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), dan TK Luar Biasa) dan nonformal paling cepat 2 (dua) bulan setelah SD, MI, Paket A dan SLB melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Demikian tentang Salinan dan Lampiran Salinan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021
Semoga bermanfaat,
Post a Comment for "Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021"