Tunjangan Profesi Guru Tetap Dibayarkan Tanpa Mensyaratkan 24 Jam Tatap Muka Dan Kebijakan Baru KemendikbudBatas Minimum Honor Boleh Lebih Dari 50%
Masheny.com--bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id, Update Penanganan COVID-19 Bidang Pendidikan 13 April 2020 mengeluarkan kebijakan baru tentang program dan Tunjangan profesi guru tetap dibayarkan tanpa mensyaratkan 24 jam tatap muka, adapun program- program yang telah disesuaikan dan tetap berjalan antara lain :
- Program Sekolah Penggerak dan Komunitas Penggerak untuk mendukung Program Merdeka Belajar https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/
- Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan PPG Prajabatan disiapkan secara daring menyesuaikan kondisi darurat Covid19
- Sosialisasi Covid19 kepada kepala Sekolah dan guru inti dan guru berprestasi secara daring.
Khusus Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kebijakan Kemdikbud dalam rangka Penanganan COVID-19, antara lain:
- Tunjangan profesi guru tetap dibayarkan tanpa mensyaratkan 24 jam tatap muka
- Tunjangan Profesi bagi kepala sekolah non-PNS sebanyak 16.104 Kepala Sekolah
- Kebijakan relaksasi penggunaan dana BOS dengan menghilangkan batasan maksimum 50% untuk pembayaran honor guru Non PNS yang belum mendapat tunjangan profesi
- Mendorong gerakan guru berbagi dalam memberikan dukungan teknis bagi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.
- Tersedia anggaran tunjangan khusus bagi 24.308 guru non PNS (1,5juta/bulan selama 3 bulan). Tunjangan khusus dapat digunakan bagi guru terdampak bencana.
- Pendampingan dari P4TK, LPMP dan mitra untuk peningkatan kapasitan pembelajaran jarak jauh
- Pendampingan kepada kepala Sekolah dan pengawas dalam mengelola satuan pendidikan selama Covid19 #MemimpinDariRumah.
Demikian tentang Tunjangan Profesi Guru Tetap Dibayarkan Tanpa Mensyaratkan 24 Jam Tatap Muka Dan Kebijakan Baru KemendikbudBatas Minimum Honor Boleh Lebih Dari 50%
Semoga bermanfaat,
Post a Comment for "Tunjangan Profesi Guru Tetap Dibayarkan Tanpa Mensyaratkan 24 Jam Tatap Muka Dan Kebijakan Baru KemendikbudBatas Minimum Honor Boleh Lebih Dari 50% "