Tunjangan Profesi Guru Tetap Dibayarkan Tanpa Mensyaratkan 24 Jam Tatap Muka Dan Kebijakan Baru KemendikbudBatas Minimum Honor Boleh Lebih Dari 50%


Masheny.com--bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id, Update Penanganan COVID-19 Bidang Pendidikan 13 April 2020 mengeluarkan kebijakan baru tentang program dan Tunjangan profesi guru tetap dibayarkan tanpa mensyaratkan 24 jam tatap muka, adapun program- program yang telah disesuaikan dan tetap berjalan antara lain :
  1. Program Sekolah Penggerak dan Komunitas Penggerak untuk mendukung Program Merdeka Belajar https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/
  2. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan PPG Prajabatan disiapkan secara daring menyesuaikan kondisi darurat Covid19
  3. Sosialisasi Covid19 kepada kepala Sekolah dan guru inti dan guru berprestasi secara daring.

Khusus Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kebijakan Kemdikbud dalam rangka Penanganan COVID-19, antara lain:
  1. Tunjangan profesi guru tetap dibayarkan tanpa mensyaratkan 24 jam tatap muka
  2. Tunjangan Profesi bagi kepala sekolah non-PNS sebanyak 16.104  Kepala Sekolah
  3. Kebijakan relaksasi penggunaan dana BOS dengan menghilangkan batasan maksimum 50% untuk pembayaran honor guru Non PNS yang belum mendapat tunjangan profesi
  4. Mendorong gerakan guru berbagi dalam memberikan dukungan teknis bagi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.
  5. Tersedia anggaran tunjangan khusus bagi 24.308  guru non PNS (1,5juta/bulan selama 3 bulan). Tunjangan khusus dapat digunakan bagi guru terdampak bencana.
  6. Pendampingan dari P4TK, LPMP dan mitra untuk peningkatan kapasitan pembelajaran jarak jauh
  7. Pendampingan kepada kepala Sekolah dan pengawas dalam mengelola satuan pendidikan selama Covid19 #MemimpinDariRumah.


Demikian tentang Tunjangan Profesi Guru Tetap Dibayarkan Tanpa Mensyaratkan 24 Jam Tatap Muka  Dan Kebijakan Baru KemendikbudBatas Minimum Honor Boleh Lebih Dari 50%
Semoga bermanfaat,

Post a Comment for "Tunjangan Profesi Guru Tetap Dibayarkan Tanpa Mensyaratkan 24 Jam Tatap Muka Dan Kebijakan Baru KemendikbudBatas Minimum Honor Boleh Lebih Dari 50% "