Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H
A.Umum
Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Corona (Covid-19) diterbitkan sehubungan dengan akan dilaksanakan rangkaian ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dalam suasana antisipasi dan pencegahan pandemik infeksi virus Corona (Covid-19) di masyarakat, dengan ini dipandang perlu menerbitkan panduan yang memenuhi aspek ibadah, sekaligus aspek kesehatan.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 adalah untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dan risiko Covid-19.
C. Ruang lingkup
Ruang Lingkup Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 adalah melingkup berbagai rangkaian ibadah yang terkait dengan Ramadan dan Ldul Fitri yang lazimnya dilakukan dalam kumpulan orang banyak.
D. Dasar
Dasar diterbitkannya SE Menteri Agama (Menag) Nomor 6 Tahun 2020 adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan perundang-perundangan serta petunjuk/imbauan lain dan Fatwa MUI yang terkait.
Selengkapnya: tentang Surat Edaran (SE) Menag 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Corona (Covid-19)
Demikian tentang Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H
Semoga bermanfaat
Post a Comment for "Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H"