Surat Edaran Menpan Nomor 41 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas SE Menpan Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
2. Perubahan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Larangan Keglatan Bepergian dan/atau Kegiatan Mudik
1) Untuk mencegah dan memanimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dan satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur SipiI Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke Iuar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dan COVID-19.
2) Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dan atasan masing-masing.
3) Para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga/ Daerah memastikan agar Aparatur Sipil Negara di Iingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik. Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja.
b. Upaya Pencegahan Dampak Sosial COVID-19
1) AparaturSipil Negara agar:
a) selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tan pa kecuali; dan
b) menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoax) kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19.
2) Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga/ Daerah agar menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dankeluarganya yang terdampak COVID-19.
c. Upaya Mendorong Partisipasi Masyarakat
Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara agar mengajak masyarakat di Iingkungan tempat tinggalnya untuk:
1) tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Han Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan ke luar daerah lainnya sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari COVID-19
2) selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali;
3) menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing):
4) secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang Iebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya; dan
5) menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Selengkapnya tentang : Surat Edaran Menpan Nomor 41 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas SE Menpan Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
Demikian Tentang Surat Edaran Menpan Nomor 41 Tahun 2020 Perubahan Atas SE Menpan Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
Semoga bermanfaat,
Post a Comment for "Surat Edaran Menpan Nomor 41 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas SE Menpan Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19"