Surat Edaran Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester II Tahun Ajaran 2019/2020
Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b sudah dirilis, pemutakhiran data pokok pendidikan dasar dan menengah untuk Semester 2 Tahun Ajaran 2019/2020 telah dapat dilakukan oleh satuan pendidikan. Sebagai arahan dan informasi dalam proses pemutakhiran data, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2242/C/TI/2020 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester II Tahun Ajaran 2019/2020.
Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sekolah segera melakukan pemutakhiran data pokok pendidikan semester 2 Tahun Ajaran 2019/2020 menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b.
2. Sekolah untuk meningkatkan kelengkapan, akurasi, dan kebenaran data Dapodik. Jika ditemukan data yang sengaja direkayasa untuk kepentingan tertentu sehingga merugikan keuangan negara, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kepala Sekolah melakukan verifikasi data pokok pendidikan yang dikirimkan dan mengesahkan SPTJM untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan masing-masing.
4. Sekolah melakukan pengisian data nilai rapor menggunakan aplikasi e-rapor yang terintegrasi dengan aplikasi Dapodik, yang aplikasinya telah disiapkan oleh masing-masing direktorat teknis.
5. Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota melakukan bimbingan teknis, sosialisasi, dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b kepada seluruh sekolah.
6. Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sesuai kewenangannya mendorong percepatan pengumpulan data dan melakukan pemantauan progress pengiriman data dari sekolah serta memastikan sekolah dalam kondisi aktif beroperasi. Dan jika ada sekolah yang tutup/merger, maka segera dilakukan pemutakhiran melalui laman vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
7. Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota menugaskan Pengawas Sekolah untuk mendorong pengiriman Dapodik serta melakukan pengawasan terhadap kualitas data yang dikirimkan sekolah.
8. Pengawas Sekolah sesuai dengan kewenangannya secara aktif mendorong progress pengiriman Dapodik serta melakukan validasi kebenaran data yang dikirimkan sekolah.
9. LPMP melakukan pendampingan peningkatan kualitas data pokok pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
UNDUHAN: Surat Edaran Nomor 2242/C/TI/2020 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester II Tahun Ajaran 2019/2020
Post a Comment for "Surat Edaran Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester II Tahun Ajaran 2019/2020"