Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah 2020


Mashenry.com--Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Jenjang SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2020 - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan baru;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengganti/mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Regulersebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Peraturan ini mengatur hal-hal sebagai berikut.
  1. Penerima dana yaitu SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  2. Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerimadihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah peserta didik;
  • SD   sebesar Rp 900.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
  • SMP sebesar Rp1.100.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
  • SMA sebesar Rp1.500.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
  • SMK sebesar Rp1.600.000,00 per 1 orang Peserta Didik; dan
  • SLB sebesar Rp2.000.000,00 per 1 orang Peserta Didik.
3. Dana digunakan untuk dilaksanakan untuk membiayai:
  • penerimaan peserta didik baru;
  • pengembangan perpustakaan;
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
  • administrasi kegiatan sekolah;
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  • langganan daya dan jasa;
  • pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
  • penyediaan alat multi media pembelajaran;
  • penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan,pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.
  • penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
  • pembayaran honor (paling bayak 50%).

4. Dalam menggunakan dana BOS Sekolah berwenang menentukan komponen penggunaan dana sesuai kebutuhan.

Silahkan Unduh Permendikbud Nomer 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) SD,SMP,SMA,SMK Tahun 2020 pada link yang sudah kami siapkan dibawa ini :

KEBIJAKAN MEKANISME BOS 2020




PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL 2020

Demikian tentang Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Jenjang SD,SMP,SMA,SMK Tahun 2020 ,
Semoga Bermanfaat

Sumber : https://jdih.kemdikbud.go.id

Post a Comment for "Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah 2020"