UU Nomor 20 tahun 2019 tentang APBN 2020
Salam hangat untuk seluruh guru Indonesia, pada postingan kali ini admin akan membagikan UU Nomor 20 tahun 2019 tentang APBN 2020, Berikut sekilas tentang UU Nomor 20 tahun 2019 tentang APBN 2020.
a. Penerimaan Perpajakan;
b. PNBP; dan
c. Penerimaan Hibah.
a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
2. Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.823.100.176.382.000,0O (satu kuadriliun delapan ratus dua puluh dga triliun seratus miliar seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan pajak penghasilan;
b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
c. pendapatan pajak bumi dan bangunan; pendapatan cukai; dan
d. pendapatan pajak lainnya.
3. Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp929.902.819.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh sembilan triliun sembilan ratus dua miliar delapan ratus sembilan belas juta rupiah) yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas:
4. Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp685.874.886.800.000,00 (enam ratus delapan puluh lima triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
5. Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp18.864.632.582.000,00 (delapan belas triliun delapan ratus enam puluh empat miliar enam ratus tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
6. Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d direncanakan sebesar Rp180.530.000.000.000,00 (seratus delapan puluh triliun lima ratus tiga puluh miliar rupiah).
7. Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e direncanakan sebesar Rp7.927.838.000.000,00 (tujuh triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta rupiah).
8. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp42.602.640.000.000,00 (empat puluh dua triliun enam ratus dua miliar enam ratus empat puluh juta rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan bea masuk; dan
b. pendapatan bea keluar.
9. Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a direncanakan sebesar Rp40.002.070.000.000,00 (empat puluh triliun dua miliar tujuh puluh juta rupiah) yang didalamnya termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah sebesar Rp694.100.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat miliar seratus juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
10. Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b direncanakan sebesar Rp2.600.570.000.000,00 (dua triliun enam ratus miliar lima ratus tujuh puluh juta rupiah).
11. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Presiden.
a. pendapatan Sumber Daya Alam;
b. pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan;
c. pendapatan PNBP lainnya; dan
d. pendapatan Badan Layanan Umum.
2. Pendapatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp160.358.258.585.000,00 (seratus enam puluh triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan
b. pedapatan Sumber Daya Alam Nonminyak dan Nongas Bumi.
3. Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp49.000.000.000.000,00 (empat puluh sembilan triliun rupiah).
4. Untuk mengoptimalkan pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha perbankan dilakukan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan Perbankan;
b. memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
c. Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha perbankan tersebut.
5. Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp100.945.313.169.000,00 (seratus triliun sembilan ratus empat puluh lirna miliar tiga ratus tiga belas juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
6. Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp56.691.573.524.000,00 (lima puluh enam triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah).
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Presiden.
a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
2. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara yang dialokasikan kepada daerah sebesar Rp2.178.722.868.000,00 (dua triliun seratus tujuh puluh delapan miliar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
3. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
c. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Presiden.
a. Transfer ke Daerah; dan
b. Dana Desa.
2. Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp784.945.321.424.000,00 (tujuh ratus delapan puluh empat triliun sembilan ratus empat puluh lima miliar tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Perimbangan;
b. DID; dan
c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp72.000.000.000.O00,00 (tujuh puluh dua triliun rupiah).
4. Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan ketentuan:
a. Alokasi Dasar sebesar 69% (enam puluh sembilan persen) dibagi secara merata kepada setiap desa;
b. Alokasi Afirmasi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi;
c. Alokasi Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik; dan
d. Alokasi Formula sebesar 28% (dua puluh delapan persen) dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
5. Berdasarkan alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bupati/wali kota menghitung rincian Dana Desa setiap desa.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
a. dana transfer umum; dan
b. dana transfer khusus.
a. DBH; dan
b. DAU.
2. DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp117.580.294.554.000,00 (seratus tujuh belas triliun lima ratus delapan puluh miliar dua ratus sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH Tahun Anggaran berjalan sebesar Rp 105.075.794.554.000,00 (seratus lima triliun tujuh puluh lima miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), terdiri atas:
1. DBH Pajak sebesar Rp56.231.028.325.000,00 (lima puluh enam triliun dua ratus tiga puluh satu miliar dua puluh delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); dan
2. DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp48.844 .766.229.000,00 (empat puluh delapan triliun delapan ratus empat puluh empat miliar tujuh ratus enam puluh enam juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
b. Kurang Bayar DBH sebesar Rp12.504.500.000.000,00 (dua belas triliun lima ratus empat miliar lima ratus juta rupiah), terdiri atas:
1. DBH Pajak sebesar Rp1.938.197.500.000,00 (satu triliun sembilan ratus tiga puluh delapan miliar seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); dan
2. DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp10.566.302.500.000,00 (sepuluh triliun lima ratus enam puluh enam miliar tiga ratus dua juta lima ratus ribu rupiah).
3. DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1) terdiri atas:
a. Pajak Bumi dan Bangunan;
b. Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri; dan
c. Cukai Hasil Tembakau.
4. DBH Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2) terdiri atas:
a. minyak bumi dan gas bumi;
b. mineral dan batu bara;
c. kehutanan;
d. perikanan; dan
e. panas bumi.
5. Dalam rangka mengurangi potensi lebih bayar DBH, rincian rencana DBH untuk tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disesuaikan dengan memperhatikan proyeksi DBH berdasarkan realisasi DBH setiap daerah paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan rincian rencana DBH per daerah tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
7. Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk Triwulan IV dapat digunakan untuk penyelesaian Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2019 dengan memperhitungkan lebih bayar tahun-tahun sebelumnya.
8. Dalam hal masih tersedia pagu anggaran DBH setelah digunakan untuk penyelesaian kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (7), sisa pagu anggaran tersebut dapat digunakan untuk penyaluran sebagian DBH triwulan IV tahun berjalan.
9. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran DBH triwulan IV untuk penyelesaian kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
10. DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, mulai Tahun Anggaran 2017 disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan yang meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. monitoring;
d. evaluasi; dan
e. kegiatan pendukung.
11. Kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) meliputi:
a. perlindungan dan pengamanan hutan;
b. teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
d. pengembangan perbenihan;
e. penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penlruluhan serta pemberdayaan dan perhutanan sosial dalam rangka kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dan peningkatan pendapatan masyarakat setempat;
f. operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH);
g. pembinaan; dan/atau
h. pengawasan dan pengendalian.
12. Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diatur sebagai berikut:
a. Penerimaan DBH Cukai Hasil Tembakau, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional.
b. Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
1. pengelolaan taman hutan raya;
2. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dalam mendukung kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan; dan/atau
3. penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air.
13. Dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam Tahun Anggaran 2020, Pemerintah menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan tersebut sesuai dengan kondisi keuangan negara.
14. DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dialokasikan sebesar 28,18% (dua puluh delapan koma satu delapan persen) dari Pendapatan Dalam Negeri neto atau direncanakan sebesar Rp427.090.582.475.000,00 (empat ratus. dua puluh tujuh triliun sembilan puluh miliar lima ratus delapan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DAU yang dialokasikan berdasarkan formula sebesar Rp418.707.900.000.000,00 (empat ratus delapan belas triliun tujuh ratus tujuh miliar sembilan ratus juta rupiah); dan
b. DAU tambahan sebesar Rp8.382.682.475.000,00 (delapan triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar enam ratus delapan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
15. Pendapatan Dalam Negeri neto sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan pendapatan negara yang di-earmark dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa selain DAU.
16. Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 14,1% (empat belas koma satu persen) dan 85,9% (delapan puluh lima koma sembilan persen).
17. Dalam rangka memperbaiki pemerataan kemampuan fiskal atau keuangan antardaerah, dilakukan penyesuaian alokasi DAU per daerah untuk provinsi dan kabupaten/kota sebagai berikut:
a. penyesuaian ke atas secara proporsional untuk provinsi dan kabupaten/kota yang mengalami penurunan alokasi DAU dengan memperhatikan alokasi tahun sebelumnya; dan
b. penyesuaian ke bawah untuk provinsi dan kabupaten/kota yang mengalami kenaikan alokasi DAU sehingga alokasi antardaerah lebih merata dan kisaran kenaikan alokasi antardaerah tidak terlalu jauh.
18. DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya.
19. DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b merupakan:
a. dukungan pendanaan bagi kelurahan di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang dialokasikan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
b. dukungan pendanaan atas kebijakan penggajian Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang dialokasikan sebesar Rpa.260.552.540.000,00 (empat triliun dua ratus enam puluh miliar lima ratus lima puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah); dan
c. dukungan pendanaan atas kebijakan penyetaraan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa yang dialokasikan sebesar Rp1. 122.129.935.000,00 (satu triliun seratus dua puluh dua miliar seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
20. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (19) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
21. Alokasi Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
22. Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya, yaitu paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah.
23. Pedoman teknis atas penggunaan DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan penggunaan sisa DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
24. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
a. DAK fisik; dan
b. DAK nonfisik.
2. Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam memperjuangkan program pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, dan tata kelola keuangan negara yang baik.
3. DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp72.249.800.000.000,00 (tujuh puluh dua triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah), mencakup DAK fisik reguler, DAK fisik penugasan, dan DAK fisik afirrnasi, yang terdiri atas:
a. bidang pendidikan sebesar Rp19.234.600.000.000,00 (sembilan belas triliun dua ratus tiga puluh empat miliar enam ratus juta rupiah);
b. bidang kesehatan dan keluarga berencana sebesar Rp20.781.200.000.000,00 (dua puluh triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar dua ratus juta rupiah);
c. bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp1.426.500.000.000,00 (satu triliun empat ratus dua puluh enam miliar lima ratus juta rupiah);
d. bidang industri kecil dan menengah sebesar Rp400.000.00O.0O0,00 (empat ratus miliar rupiah);
e. bidang pertanian sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah);
f. bidang kelautan dan perikanan sebesar Rp1.005.200.000.000,00 (satu triliun lima miliar dua ratus juta rupiah);
g. bidang pariwisata sebesar Rp1.003.400.000.000,00 (satu triliun tiga miliar empat ratus juta rupiah);
h. bidang jalan sebesar Rp15.943.200.000.000,00 (lima belas triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar dua ratus juta rupiah);
i. bidang air minum sebesar Rp3.270.800.000.000,00 (tiga triliun dua ratus tujuh puluh miliar delapan ratus juta rupiah);
j. bidang sanitasi sebesar Rp2.750.000.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus lima puluh miliar rupiah);
k. bidang irigasi sebesar Rp2.050.000.000.000,00 (dua triliun lima puluh miliar rupiah);
l. bidang pasar sebesar Rp772.700.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus juta rupiah);
m. bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebesar Rp612.200.000.000,00 (enam ratus dua belas miliar dua ratus juta rupiah);
n. bidang transportasi perdesaan sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
o. bidang transportasi laut sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah); dan/atau
p. bidang sosial sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
4. Dalam rangka menjaga capaian output DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Daerah menyampaikan rencana kegiatan sesuai dengan proposal dan hasil penilaian DAK fisik yang telah disepakati antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
6. Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling lambat 31 Desember 2019.
7. Daerah penerima DAK lisik tidak diwajibkan menyediakan dana pendamping.
8. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
9. DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp130.276.148.395.000,00 (seratus tiga puluh triliun dua ratus tujuh puluh enam miliar seratus empat puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. dana bantuan operasional sekolah sebesar Rp54.315.611.400.000,00 (lima puluh empat triliun tiga ratus lima belas miliar enam ratus sebelas juta empat ratus ribu rupiah);
b. dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini sebesar Rp4.475.500.000.000,00 (empat triliun empat ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus juta rupiah);
c. dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah sebesar Rp53.836.281.140.000,00 (lima puluh tiga triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu juta seratus empat puluh ribu rupiah);
d. dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah sebesar Rp698.325.855.000,00 (enam ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
e. dana bantuan operasional kesehatan dan bantuan operasional keluarga berencana sebesar Rp 1 1.676.000.000.000,00 (sebelas triliun enam ratus tujuh puluh enam miliar rupiah);
f. dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil dan menengah, sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
g. dana tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah di daerah khusus sebesar Rp2.063.730.000.000,00 (dua triliun enam puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah);
h. dana pelayanan administrasi kependudukan sebesar Rp1.001.310.000.000,00 (satu triliun satu miliar tiga ratus sepuluh juta rupiah);
i. dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan sebesar RpL.477.200.000.000,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus juta rupiah);
j. dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya sebesar Rp141.700.000.000,00 (seratus empat puluh satu miliar tujuh ratus juta rupiah);
k. dana pelayanan kepariwisataan sebesar Rp284.300.000.000,00 (dua ratus delapan puluh empat miliar tiga ratus juta rupiah); dan
l. dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah sebesar Rp106.190.000.000,00 (seratus enam miliar seratus sembilan puluh juta rupiah).
10. Dana bantuan operasional sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a terdiri atas:
a. bantuan operasional sekolah reguler sebesar Rp50.087.312.280.000,00 (lima puluh triliun delapan puluh tujuh miliar tiga ratus dua belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
b. bantuan operasional sekolah afirmasi sebesar Rp2.085.090.000.000,00 (dua triliun delapan puluh lima miliar sembilan puluh juta rupiah);
c. bantuan operasional sekolah kinerja sebesar Rp2. 143.209.120.000,00 (dua triliun seratus empat puluh tiga miliar dua ratus sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah).
11. Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2. DID dialokasikan berdasarkan kriteria utama dan kategori kinerja.
3. DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah.
4. Ketentuan mengenai DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
a. Dana Otonomi Khusus; dan
b. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp21.428.496.000.000,00 (dua puluh satu triliun empat ratus dua puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh enam juta rupiah), yang terdiri atas:
a. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp8.374.158.000.000,00 (delapan triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar seratus lima puluh delapan juta rupiah) yang dibagi masing-masing untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:
1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp5.861.910.600.000,00 (lima triliun delapan ratus enam puluh satu miliar sembilan ratus sepuluh juta enam ratus ribu rupiah); dan
2. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp2.512.247.400.000,00 (dua triliun lima ratus dua belas miliar dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
b. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp8.374.158.000.000,00 (delapan triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar seratus lima puluh delapan juta rupiah); dan
c. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp4.680.180.000.000,00 (empat triliun enam ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua sebesar Rp2.853.973.764.000,00 (dua triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah); dan
2. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.826.206.236.000,00 (satu triliun delapan ratus dua puluh enam miliar dua ratus enam juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
3. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp1.320.000.O00.000,00 (satu triliun tiga ratus dua puluh miliar rupiah).
2. Ketentuan mengenai penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diatur sebagai berikut:
a. dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai;
b. bagi daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, dilakukan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai;
c. dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan
d. dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan dalam hal daerah tidak memenuhi paling sedikit anggaran untuk belanja infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (22), anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan atau menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP termasuk penggunaan saldo kas BLU;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman luar negeri baru;
c. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana alam;
d. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan.
e. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari klaim asuransi BMN;
f. perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana alam;
g. pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian negaraf lembaga atau antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
h. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
i. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga;
j. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
k. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
l. pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian negara/lembaga,
ditetapkan oleh Pemerintah.
2. Pemerintah dapat melakukan pinjaman luar negeri baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk penanggulangan bencana alam.
3. Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat dari lanjutan, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman, dan pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah.
4. Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah.
5. Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2019 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri, ditetapkan Pemerintah.
6. Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), ayat (3), ayat (4) , dan ayat (5) dilaporkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.
2. Pemerintah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penanggulangan bencana alam yang pelaksanaannya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.
2. Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 20% (dua puluh persen) dari total anggaran Belanja Negara sebesar Rp2.540.422.500.559.000,00 (dua kuadriliun lima ratus empat puluh triliun empat ratus dua puluh dua miliar lima ratus juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
3. Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana abadi investasi Pemerintah di bidang pendidikan sebesar Rp29.000.000.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun rupiah) untuk:
a. pengembangan pendidikan nasional;
b. penelitian;
c. kebudayaan; dan
d. perguruan tinggi.
4. Hasil kelolaan dari dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh kementerian negara/lembaga terkait sesuai peruntukannya.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan dan penggunaan hasil kelolaan dana abadi diatur dalam Peraturan Presiden.
2. Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp307.225.798.899.000,00 (tiga ratus tujuh triliun dua ratus dua puluh lima miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), terdiri atas:
a. pembiayaan utang sebesar Rp351.853.256.250.000,00 (tiga ratus lima puluh satu triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar dua ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. pembiayaan investasi sebesar negatif Rp74.229.874.207.000,00 (tujuh puluh empat triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta dua ratus tujuh ribu rupiah);
c. pemberian pinjaman sebesar RpS.192.999.856.000,00 (lima triliun seratus sembilan puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
d. kewajiban penjaminan sebesar negatif Rp590.583.000.000,O0 (lima ratus sembilan puluh miliar lima ratus delapan puluh tiga juta rupiah); dan
e. pembiayaan lainnya sebesar Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun rupiah).
3. Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi Pembiayaan Anggaran yang tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Presiden.
2. Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas BLU sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran negara.
3. Penggunaan dana SAL, Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas BLU sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit melampaui target serta penggunaan dana SAL, Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas BLU sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Rincian program kementerian negara/lembaga dan/atau BMN yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2020 dan penetapan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan program kementerian negara/lembaga dan/atau BMN sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
a. penggunaan dana SAL;
b. penarikan pinjaman tunai;
c. penambahan penerbitan SBN;
d. pemanfaatan saldo kas BLU; dan/atau
e. penyesuaian Belanja Negara.
2. Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN untuk kepentingan stabilisasi pasar dan pengelolaan kas dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.
3. Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang yang lebih menguntungkan dan/atau ketidaktersediaan salah satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal.
4. Dalam hal diperlukan realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dapat melakukan realokasi dari pembayaran bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang dalam negeri atau sebaliknya.
5. Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan/atau memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang, Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan, dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan pembiayaan.
6. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.
2. Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pinjaman SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan SAL.
Pasal 30
1. Dalam rangka mempercepat pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri, penarikan rupiah murni pendamping untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri dalam DIPA Tahun Anggaran 2020, dapat dilanjutkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.
2. Pengajuan usulan lanjutan penarikan rupiah murni pendamping untuk pembayaran uang muka kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk revisi anggaran paling lambat tanggal 31 Januari 2021.
2. Pemerintah dapat melakukan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2020 yang diakibatkan oleh selisih kurs, yang selanjutnya dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.
3. Pelaksanaan investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan status penggunaannya pada kementerian negara/lembaga dengan tidak menggunakan mekanisme belanja modal.
3. Ketentuan mengenai tata cara penetapan status penggunaan tanah pada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Ketentuan mengenai pengalihan dana bergulir Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2. BMN dengan perolehan sampai dengan 31 Desember 2018 yang telah:
a. dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat saham milik negara; dan
b. tercatat pada laporan posisi Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat saham milik negara sebagai BPYBDS atau akun yang sejenis,
ditetapkan untuk dijadikan PMN pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat saham milik negara tersebut, dengan menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
3. Pemerintah melakukan penambahan PMN yang berasal dari dana tunai dan piutang Negara pada Badan Usaha Milik Negara/Lembaga/Badan Hukum Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
4. Penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
a. penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional; dan/atau
b. penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada Badan Usaha Milik Negara.
2. Penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pemberian jaminan Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batu bara;
b. pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum;
c. pelaksanaan penjaminan infrastruktur dalam proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
d. pemberian dan pelaksanaan jaminan Pemerintah atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada Badan Usaha Milik Negara;
e. pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan proyek pembangunan jalan tol;
f. pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan kereta api ringan/light rail transit terintegrasi di wilayah perkotaan;
g. pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional; dan/atau
h. pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
3. Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakumulasikan ke dalam rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dan rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah yang dibuka di Bank Indonesia.
4. Dana yang telah diakumulasikan dalam rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya.
5. Dana dalam rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah antarprogram pemberian penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
6. Dana dalam rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pembayaran atas penugasan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran Kewajiban Penjaminan dan penggunaan Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah atau Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Pemerintah dapat melakukan transaksi Lindung Nilai dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban pembayaran kewajiban utang, dan/atau melindungi posisi nilai utang, dari risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor-faktor pasar keuangan.
3. Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pembayaran bunga utang dan/atau pengeluaran cicilan pokok utang.
4. Kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan kerugian keuangan negara.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian piutang instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
a. perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN Tahun Anggaran 2020;
b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi dan/atau antarprogram; dan/atau
d. keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.
2. SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
3. Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2020 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2020 berakhir.
2. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Dalam hal persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4. Pemerintah menyampaikan pelaksanaan langkah-langkah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.
2. Sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya; dan/atau
b. penambahan utang.
3. Pemberian pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Dalam hal persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena suatu dan lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
6. Dalam hal terjadi pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaporkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun berjalan dan/atau dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020.
7. Sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun berjalan dan/atau dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020.
2. Sumber dana penanggulangan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. rupiah murni;
b. pinjaman dan hibah luar negeri;
c. APBD; dan/atau
d. penerimaan lain yang sah.
3. Dana penanggulangan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara khusus.
4. Dalam hal anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana alam tidak terserap pada Tahun Anggaran 2020, sisa dana tersebut dapat diakumulasikan ke dalam dana penanggulangan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana penanggulangan bencana alam diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
a. penurunan kemiskinan menjadi 8,5% - 9,0% (delapan koma lima persen sampai dengan sembilan koma nol persen);
b. tingkat pengangguran terbuka menjadi 4,8% - 5,0% (empat koma delapan persen sampai dengan lima koma nol persen);
c. penurunan Gini Ratio menjadi sebesar 0,375 - 0,380 (nol koma tiga tujuh lima sampai dengan nol koma tiga delapan nol); dan,
d. peningkatan Indeks Pembangunan Manusia 72,51 (tujuh puluh dua koma lima satu).
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya tentang UU Nomor 20 tahun 2019 tentang APBN 2020 Download disini
Demikian tentang UU Nomor 20 tahun 2019 tentang APBN 2020,
Semoga bermanfaat
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
- Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
- Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
- Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
- enerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme pendapatan dan belanja negara.
- Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
- Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi perlindungan lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negarallembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Fusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcome) tertentu pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
- Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai kemampuan keuangan negara.
- Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana transfer umum dan dana transfer khusus.
- Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
- ana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
- Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
- Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
- Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.
- Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
- Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
- Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
- Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
- Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 3Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa BMN yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan kementerian negara/lembaga atau pada Badan Usaha Milik Negara.
- Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta Lembaga/Badan Lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
- Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
- Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
- Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dalam hal kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama.
- Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dan penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
- Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
- Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
- Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, danf atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
- Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pendidikan melalui kementerian negara/lembaga dan BA BUN, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
- Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.
- Tahun Anggaran 2020 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Pasal 2
APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.
Pasal 3
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp2.233.196.701.660.000,00 (dua kuadriliun dua ratus tiga puluh tiga triliun seratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:a. Penerimaan Perpajakan;
b. PNBP; dan
c. Penerimaan Hibah.
Pasal 4
1. Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1.865.702.816.382.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus enam puluh lima triliun tujuh ratus dua miliar delapan ratus enam belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
2. Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.823.100.176.382.000,0O (satu kuadriliun delapan ratus dua puluh dga triliun seratus miliar seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan pajak penghasilan;
b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
c. pendapatan pajak bumi dan bangunan; pendapatan cukai; dan
d. pendapatan pajak lainnya.
3. Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp929.902.819.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh sembilan triliun sembilan ratus dua miliar delapan ratus sembilan belas juta rupiah) yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas:
- komoditas panas bumi sebesar Rp2.289.521.634.000,00 (dua triliun dua ratus delapan puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh satu juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa Rp9.249.770.944.000,00 (sembilan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh empat nbu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp2.960.557.000,O0 (dua miliar sembilan ratus enam puluh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
- pembayaran Recurrent Cost SPAN yang dibiayai oleh rupiah murni sebesar Rp303.138.000,00 (tiga ratus tiga juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
4. Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp685.874.886.800.000,00 (enam ratus delapan puluh lima triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
5. Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp18.864.632.582.000,00 (delapan belas triliun delapan ratus enam puluh empat miliar enam ratus tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
6. Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d direncanakan sebesar Rp180.530.000.000.000,00 (seratus delapan puluh triliun lima ratus tiga puluh miliar rupiah).
7. Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e direncanakan sebesar Rp7.927.838.000.000,00 (tujuh triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta rupiah).
8. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp42.602.640.000.000,00 (empat puluh dua triliun enam ratus dua miliar enam ratus empat puluh juta rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan bea masuk; dan
b. pendapatan bea keluar.
9. Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a direncanakan sebesar Rp40.002.070.000.000,00 (empat puluh triliun dua miliar tujuh puluh juta rupiah) yang didalamnya termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah sebesar Rp694.100.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat miliar seratus juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
10. Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b direncanakan sebesar Rp2.600.570.000.000,00 (dua triliun enam ratus miliar lima ratus tujuh puluh juta rupiah).
11. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 5
1. PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp366.995.145.278.000,00 (tiga ratus enam puluh enam triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar seratus empat puluh lima juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:a. pendapatan Sumber Daya Alam;
b. pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan;
c. pendapatan PNBP lainnya; dan
d. pendapatan Badan Layanan Umum.
2. Pendapatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp160.358.258.585.000,00 (seratus enam puluh triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan
b. pedapatan Sumber Daya Alam Nonminyak dan Nongas Bumi.
3. Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp49.000.000.000.000,00 (empat puluh sembilan triliun rupiah).
4. Untuk mengoptimalkan pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha perbankan dilakukan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan Perbankan;
b. memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
c. Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha perbankan tersebut.
5. Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp100.945.313.169.000,00 (seratus triliun sembilan ratus empat puluh lirna miliar tiga ratus tiga belas juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
6. Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp56.691.573.524.000,00 (lima puluh enam triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah).
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 6
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp498.740.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus ernpat puluh juta rupiah).
Pasal 7
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp2.540.422.500.559.000,00 (dua kuadriliun lima ratus empat puluh triliun empat ratus dua puluh dua miliar lima ratus juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pasal 8
1. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp1.683.477..I79.135.000,00 (satu kuadriliun enam ratus delapan puluh tiga triliun empat ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh sembilan juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).2. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara yang dialokasikan kepada daerah sebesar Rp2.178.722.868.000,00 (dua triliun seratus tujuh puluh delapan miliar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
3. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
c. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 9
1. Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp856.945.32I.424.000,00 (delapan ratus lima puluh enam triliun sembilan ratus empat puluh lima miliar tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:a. Transfer ke Daerah; dan
b. Dana Desa.
2. Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp784.945.321.424.000,00 (tujuh ratus delapan puluh empat triliun sembilan ratus empat puluh lima miliar tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Perimbangan;
b. DID; dan
c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp72.000.000.000.O00,00 (tujuh puluh dua triliun rupiah).
4. Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan ketentuan:
a. Alokasi Dasar sebesar 69% (enam puluh sembilan persen) dibagi secara merata kepada setiap desa;
b. Alokasi Afirmasi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi;
c. Alokasi Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik; dan
d. Alokasi Formula sebesar 28% (dua puluh delapan persen) dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
5. Berdasarkan alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bupati/wali kota menghitung rincian Dana Desa setiap desa.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 10
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp747.196.825.424.000,00 (tujuh ratus empat puluh tujuh triliun seratus sembilan puluh enam miliar delapan ratus dua puluh lima juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:a. dana transfer umum; dan
b. dana transfer khusus.
Pasal 11
1. Dana transfer umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a direncanakan sebesar Rp544.670.877.029.000,00 (lima ratus empat puluh empat triliun enam ratus tujuh puluh miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:a. DBH; dan
b. DAU.
2. DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp117.580.294.554.000,00 (seratus tujuh belas triliun lima ratus delapan puluh miliar dua ratus sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH Tahun Anggaran berjalan sebesar Rp 105.075.794.554.000,00 (seratus lima triliun tujuh puluh lima miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), terdiri atas:
1. DBH Pajak sebesar Rp56.231.028.325.000,00 (lima puluh enam triliun dua ratus tiga puluh satu miliar dua puluh delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); dan
2. DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp48.844 .766.229.000,00 (empat puluh delapan triliun delapan ratus empat puluh empat miliar tujuh ratus enam puluh enam juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
b. Kurang Bayar DBH sebesar Rp12.504.500.000.000,00 (dua belas triliun lima ratus empat miliar lima ratus juta rupiah), terdiri atas:
1. DBH Pajak sebesar Rp1.938.197.500.000,00 (satu triliun sembilan ratus tiga puluh delapan miliar seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); dan
2. DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp10.566.302.500.000,00 (sepuluh triliun lima ratus enam puluh enam miliar tiga ratus dua juta lima ratus ribu rupiah).
3. DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1) terdiri atas:
a. Pajak Bumi dan Bangunan;
b. Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri; dan
c. Cukai Hasil Tembakau.
4. DBH Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2) terdiri atas:
a. minyak bumi dan gas bumi;
b. mineral dan batu bara;
c. kehutanan;
d. perikanan; dan
e. panas bumi.
5. Dalam rangka mengurangi potensi lebih bayar DBH, rincian rencana DBH untuk tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disesuaikan dengan memperhatikan proyeksi DBH berdasarkan realisasi DBH setiap daerah paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan rincian rencana DBH per daerah tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
7. Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk Triwulan IV dapat digunakan untuk penyelesaian Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2019 dengan memperhitungkan lebih bayar tahun-tahun sebelumnya.
8. Dalam hal masih tersedia pagu anggaran DBH setelah digunakan untuk penyelesaian kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (7), sisa pagu anggaran tersebut dapat digunakan untuk penyaluran sebagian DBH triwulan IV tahun berjalan.
9. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran DBH triwulan IV untuk penyelesaian kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
10. DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, mulai Tahun Anggaran 2017 disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan yang meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. monitoring;
d. evaluasi; dan
e. kegiatan pendukung.
11. Kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) meliputi:
a. perlindungan dan pengamanan hutan;
b. teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
d. pengembangan perbenihan;
e. penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penlruluhan serta pemberdayaan dan perhutanan sosial dalam rangka kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dan peningkatan pendapatan masyarakat setempat;
f. operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH);
g. pembinaan; dan/atau
h. pengawasan dan pengendalian.
12. Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diatur sebagai berikut:
a. Penerimaan DBH Cukai Hasil Tembakau, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional.
b. Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
1. pengelolaan taman hutan raya;
2. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dalam mendukung kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan; dan/atau
3. penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air.
13. Dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam Tahun Anggaran 2020, Pemerintah menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan tersebut sesuai dengan kondisi keuangan negara.
14. DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dialokasikan sebesar 28,18% (dua puluh delapan koma satu delapan persen) dari Pendapatan Dalam Negeri neto atau direncanakan sebesar Rp427.090.582.475.000,00 (empat ratus. dua puluh tujuh triliun sembilan puluh miliar lima ratus delapan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DAU yang dialokasikan berdasarkan formula sebesar Rp418.707.900.000.000,00 (empat ratus delapan belas triliun tujuh ratus tujuh miliar sembilan ratus juta rupiah); dan
b. DAU tambahan sebesar Rp8.382.682.475.000,00 (delapan triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar enam ratus delapan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
15. Pendapatan Dalam Negeri neto sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan pendapatan negara yang di-earmark dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa selain DAU.
16. Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 14,1% (empat belas koma satu persen) dan 85,9% (delapan puluh lima koma sembilan persen).
17. Dalam rangka memperbaiki pemerataan kemampuan fiskal atau keuangan antardaerah, dilakukan penyesuaian alokasi DAU per daerah untuk provinsi dan kabupaten/kota sebagai berikut:
a. penyesuaian ke atas secara proporsional untuk provinsi dan kabupaten/kota yang mengalami penurunan alokasi DAU dengan memperhatikan alokasi tahun sebelumnya; dan
b. penyesuaian ke bawah untuk provinsi dan kabupaten/kota yang mengalami kenaikan alokasi DAU sehingga alokasi antardaerah lebih merata dan kisaran kenaikan alokasi antardaerah tidak terlalu jauh.
18. DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya.
19. DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b merupakan:
a. dukungan pendanaan bagi kelurahan di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang dialokasikan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
b. dukungan pendanaan atas kebijakan penggajian Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang dialokasikan sebesar Rpa.260.552.540.000,00 (empat triliun dua ratus enam puluh miliar lima ratus lima puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah); dan
c. dukungan pendanaan atas kebijakan penyetaraan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa yang dialokasikan sebesar Rp1. 122.129.935.000,00 (satu triliun seratus dua puluh dua miliar seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
20. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (19) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
21. Alokasi Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
22. Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya, yaitu paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah.
23. Pedoman teknis atas penggunaan DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan penggunaan sisa DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
24. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 12
1. Dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar Rp202.525.948.395.000,00 (dua ratus dua triliun lima ratus dua puluh lima miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:a. DAK fisik; dan
b. DAK nonfisik.
2. Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam memperjuangkan program pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, dan tata kelola keuangan negara yang baik.
3. DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp72.249.800.000.000,00 (tujuh puluh dua triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah), mencakup DAK fisik reguler, DAK fisik penugasan, dan DAK fisik afirrnasi, yang terdiri atas:
a. bidang pendidikan sebesar Rp19.234.600.000.000,00 (sembilan belas triliun dua ratus tiga puluh empat miliar enam ratus juta rupiah);
b. bidang kesehatan dan keluarga berencana sebesar Rp20.781.200.000.000,00 (dua puluh triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar dua ratus juta rupiah);
c. bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp1.426.500.000.000,00 (satu triliun empat ratus dua puluh enam miliar lima ratus juta rupiah);
d. bidang industri kecil dan menengah sebesar Rp400.000.00O.0O0,00 (empat ratus miliar rupiah);
e. bidang pertanian sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah);
f. bidang kelautan dan perikanan sebesar Rp1.005.200.000.000,00 (satu triliun lima miliar dua ratus juta rupiah);
g. bidang pariwisata sebesar Rp1.003.400.000.000,00 (satu triliun tiga miliar empat ratus juta rupiah);
h. bidang jalan sebesar Rp15.943.200.000.000,00 (lima belas triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar dua ratus juta rupiah);
i. bidang air minum sebesar Rp3.270.800.000.000,00 (tiga triliun dua ratus tujuh puluh miliar delapan ratus juta rupiah);
j. bidang sanitasi sebesar Rp2.750.000.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus lima puluh miliar rupiah);
k. bidang irigasi sebesar Rp2.050.000.000.000,00 (dua triliun lima puluh miliar rupiah);
l. bidang pasar sebesar Rp772.700.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus juta rupiah);
m. bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebesar Rp612.200.000.000,00 (enam ratus dua belas miliar dua ratus juta rupiah);
n. bidang transportasi perdesaan sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
o. bidang transportasi laut sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah); dan/atau
p. bidang sosial sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
4. Dalam rangka menjaga capaian output DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Daerah menyampaikan rencana kegiatan sesuai dengan proposal dan hasil penilaian DAK fisik yang telah disepakati antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
6. Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling lambat 31 Desember 2019.
7. Daerah penerima DAK lisik tidak diwajibkan menyediakan dana pendamping.
8. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
9. DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp130.276.148.395.000,00 (seratus tiga puluh triliun dua ratus tujuh puluh enam miliar seratus empat puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. dana bantuan operasional sekolah sebesar Rp54.315.611.400.000,00 (lima puluh empat triliun tiga ratus lima belas miliar enam ratus sebelas juta empat ratus ribu rupiah);
b. dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini sebesar Rp4.475.500.000.000,00 (empat triliun empat ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus juta rupiah);
c. dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah sebesar Rp53.836.281.140.000,00 (lima puluh tiga triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu juta seratus empat puluh ribu rupiah);
d. dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah sebesar Rp698.325.855.000,00 (enam ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
e. dana bantuan operasional kesehatan dan bantuan operasional keluarga berencana sebesar Rp 1 1.676.000.000.000,00 (sebelas triliun enam ratus tujuh puluh enam miliar rupiah);
f. dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil dan menengah, sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
g. dana tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah di daerah khusus sebesar Rp2.063.730.000.000,00 (dua triliun enam puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah);
h. dana pelayanan administrasi kependudukan sebesar Rp1.001.310.000.000,00 (satu triliun satu miliar tiga ratus sepuluh juta rupiah);
i. dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan sebesar RpL.477.200.000.000,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus juta rupiah);
j. dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya sebesar Rp141.700.000.000,00 (seratus empat puluh satu miliar tujuh ratus juta rupiah);
k. dana pelayanan kepariwisataan sebesar Rp284.300.000.000,00 (dua ratus delapan puluh empat miliar tiga ratus juta rupiah); dan
l. dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah sebesar Rp106.190.000.000,00 (seratus enam miliar seratus sembilan puluh juta rupiah).
10. Dana bantuan operasional sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a terdiri atas:
a. bantuan operasional sekolah reguler sebesar Rp50.087.312.280.000,00 (lima puluh triliun delapan puluh tujuh miliar tiga ratus dua belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
b. bantuan operasional sekolah afirmasi sebesar Rp2.085.090.000.000,00 (dua triliun delapan puluh lima miliar sembilan puluh juta rupiah);
c. bantuan operasional sekolah kinerja sebesar Rp2. 143.209.120.000,00 (dua triliun seratus empat puluh tiga miliar dua ratus sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah).
11. Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 13
1. DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah).2. DID dialokasikan berdasarkan kriteria utama dan kategori kinerja.
3. DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah.
4. Ketentuan mengenai DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 14
1. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp22.748.496.000.000,00 (dua puluh dua triliun tujuh ratus empat puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh enam juta rupiah), yang terdiri atas:a. Dana Otonomi Khusus; dan
b. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp21.428.496.000.000,00 (dua puluh satu triliun empat ratus dua puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh enam juta rupiah), yang terdiri atas:
a. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp8.374.158.000.000,00 (delapan triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar seratus lima puluh delapan juta rupiah) yang dibagi masing-masing untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:
1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp5.861.910.600.000,00 (lima triliun delapan ratus enam puluh satu miliar sembilan ratus sepuluh juta enam ratus ribu rupiah); dan
2. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp2.512.247.400.000,00 (dua triliun lima ratus dua belas miliar dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
b. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp8.374.158.000.000,00 (delapan triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar seratus lima puluh delapan juta rupiah); dan
c. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp4.680.180.000.000,00 (empat triliun enam ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua sebesar Rp2.853.973.764.000,00 (dua triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah); dan
2. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.826.206.236.000,00 (satu triliun delapan ratus dua puluh enam miliar dua ratus enam juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
3. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp1.320.000.O00.000,00 (satu triliun tiga ratus dua puluh miliar rupiah).
Pasal 15
1. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dalam Peraturan Presiden.2. Ketentuan mengenai penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diatur sebagai berikut:
a. dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai;
b. bagi daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, dilakukan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai;
c. dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan
d. dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan dalam hal daerah tidak memenuhi paling sedikit anggaran untuk belanja infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (22), anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan atau menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 16
1. Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp187.606.665.839.000,00 (seratus delapan puluh tujuh triliun enam ratus enam miliar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).2. Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 17
1. Dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi BBM dan LPG, Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan.2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 18
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran kementerian negara/lembaga, Pemerintah memberikan insentif atas kinerja anggaran kementerian negara/lembaga yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 19
1. Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP termasuk penggunaan saldo kas BLU;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman luar negeri baru;
c. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana alam;
d. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan.
e. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari klaim asuransi BMN;
f. perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana alam;
g. pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian negaraf lembaga atau antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
h. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
i. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga;
j. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
k. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
l. pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian negara/lembaga,
ditetapkan oleh Pemerintah.
2. Pemerintah dapat melakukan pinjaman luar negeri baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk penanggulangan bencana alam.
3. Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat dari lanjutan, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman, dan pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah.
4. Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah.
5. Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2019 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri, ditetapkan Pemerintah.
6. Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), ayat (3), ayat (4) , dan ayat (5) dilaporkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.
Pasal 20
1. Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah/lembaga asing dan menetapkan pemerintah/lembaga asing penerima untuk tujuan kemanusiaan dan tujuan lainnya.2. Pemerintah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penanggulangan bencana alam yang pelaksanaannya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.
Pasal 21
1. Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp508.084.504.311.000,00 (lima ratus delapan triliun delapan puluh empat miliar lima ratus empat juta tiga ratus sebelas ribu rupiah).2. Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 20% (dua puluh persen) dari total anggaran Belanja Negara sebesar Rp2.540.422.500.559.000,00 (dua kuadriliun lima ratus empat puluh triliun empat ratus dua puluh dua miliar lima ratus juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
3. Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana abadi investasi Pemerintah di bidang pendidikan sebesar Rp29.000.000.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun rupiah) untuk:
a. pengembangan pendidikan nasional;
b. penelitian;
c. kebudayaan; dan
d. perguruan tinggi.
4. Hasil kelolaan dari dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh kementerian negara/lembaga terkait sesuai peruntukannya.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan dan penggunaan hasil kelolaan dana abadi diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 22
1. Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2020, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2020 terdapat defisit anggaran sebesar Rp307.225.798.899.000,00 (tiga ratus tujuh triliun dua ratus dua puluh lima miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.2. Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp307.225.798.899.000,00 (tiga ratus tujuh triliun dua ratus dua puluh lima miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), terdiri atas:
a. pembiayaan utang sebesar Rp351.853.256.250.000,00 (tiga ratus lima puluh satu triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar dua ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. pembiayaan investasi sebesar negatif Rp74.229.874.207.000,00 (tujuh puluh empat triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta dua ratus tujuh ribu rupiah);
c. pemberian pinjaman sebesar RpS.192.999.856.000,00 (lima triliun seratus sembilan puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
d. kewajiban penjaminan sebesar negatif Rp590.583.000.000,O0 (lima ratus sembilan puluh miliar lima ratus delapan puluh tiga juta rupiah); dan
e. pembiayaan lainnya sebesar Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun rupiah).
3. Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi Pembiayaan Anggaran yang tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 23
1. Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas BLU sebagai tambahan pembiayaan.2. Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas BLU sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran negara.
3. Penggunaan dana SAL, Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas BLU sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit melampaui target serta penggunaan dana SAL, Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas BLU sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 24
1. Pemerintah dapat menggunakan program kementerian negara/lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dalam alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan/atau BMN untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.2. Rincian program kementerian negara/lembaga dan/atau BMN yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2020 dan penetapan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan program kementerian negara/lembaga dan/atau BMN sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 25
1. Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2019 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2020.2. Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 26
1. Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya.2. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 27
1. Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target dan/atau adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2020, maka dapat dilakukan:a. penggunaan dana SAL;
b. penarikan pinjaman tunai;
c. penambahan penerbitan SBN;
d. pemanfaatan saldo kas BLU; dan/atau
e. penyesuaian Belanja Negara.
2. Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN untuk kepentingan stabilisasi pasar dan pengelolaan kas dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.
3. Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang yang lebih menguntungkan dan/atau ketidaktersediaan salah satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal.
4. Dalam hal diperlukan realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dapat melakukan realokasi dari pembayaran bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang dalam negeri atau sebaliknya.
5. Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan/atau memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang, Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan, dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan pembiayaan.
6. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.
Pasal 28
1. Dalam rangka memenuhi pembiayaan APBN Tahun Anggaran 2020, Pemerintah dapat melakukan penerbitan SBN pada triwulan keempat tahun 2019.2. Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.
Pasal 29
1. Dalam rangka pembayaran gaji dan DAU bulan Januari 2020 yang dananya harus disediakan pada akhir Tahun Anggaran 2019, Pemerintah dapat melakukan pinjaman SAL dan/atau menggunakan dana dari hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) pada akhir Tahun 2019.2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pinjaman SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan SAL.
Pasal 30
1. Dalam rangka mempercepat pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri, penarikan rupiah murni pendamping untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri dalam DIPA Tahun Anggaran 2020, dapat dilanjutkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.
2. Pengajuan usulan lanjutan penarikan rupiah murni pendamping untuk pembayaran uang muka kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk revisi anggaran paling lambat tanggal 31 Januari 2021.
Pasal 31
1. Investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai investasi permanen, ditetapkan untuk dijadikan investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional tersebut.2. Pemerintah dapat melakukan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2020 yang diakibatkan oleh selisih kurs, yang selanjutnya dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.
3. Pelaksanaan investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 32
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kerja sama pembangunan internasional, dana kerja sama pembangunan internasional ditetapkan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 33
1. Pemerintah mengalokasikan pembiayaan investasi kepada Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional dan pengelolaan aset Pemerintah lainnya.2. Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan status penggunaannya pada kementerian negara/lembaga dengan tidak menggunakan mekanisme belanja modal.
3. Ketentuan mengenai tata cara penetapan status penggunaan tanah pada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 34
1. Dalam rangka efektivitas pelaksanaan program dana bergulir Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, alokasi dana bergulir Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan, secara bertahap dialihkan pengelolaannya kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.2. Ketentuan mengenai pengalihan dana bergulir Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 35
1. BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan menjadi tambahan modal Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat saham milik Negara, ditetapkan menjadi PMN pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat saham milik Negara tersebut, dengan menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.2. BMN dengan perolehan sampai dengan 31 Desember 2018 yang telah:
a. dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat saham milik negara; dan
b. tercatat pada laporan posisi Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat saham milik negara sebagai BPYBDS atau akun yang sejenis,
ditetapkan untuk dijadikan PMN pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat saham milik negara tersebut, dengan menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
3. Pemerintah melakukan penambahan PMN yang berasal dari dana tunai dan piutang Negara pada Badan Usaha Milik Negara/Lembaga/Badan Hukum Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
4. Penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 36
1. Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengelola anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk:a. penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional; dan/atau
b. penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada Badan Usaha Milik Negara.
2. Penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pemberian jaminan Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batu bara;
b. pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum;
c. pelaksanaan penjaminan infrastruktur dalam proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
d. pemberian dan pelaksanaan jaminan Pemerintah atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada Badan Usaha Milik Negara;
e. pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan proyek pembangunan jalan tol;
f. pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan kereta api ringan/light rail transit terintegrasi di wilayah perkotaan;
g. pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional; dan/atau
h. pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
3. Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakumulasikan ke dalam rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dan rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah yang dibuka di Bank Indonesia.
4. Dana yang telah diakumulasikan dalam rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya.
5. Dana dalam rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah antarprogram pemberian penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
6. Dana dalam rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pembayaran atas penugasan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran Kewajiban Penjaminan dan penggunaan Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah atau Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 37
1. Pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan, yang selanjutnya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.2. Pemerintah dapat melakukan transaksi Lindung Nilai dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban pembayaran kewajiban utang, dan/atau melindungi posisi nilai utang, dari risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor-faktor pasar keuangan.
3. Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pembayaran bunga utang dan/atau pengeluaran cicilan pokok utang.
4. Kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan kerugian keuangan negara.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 38
1. Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menyelesaikan piutang instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya piutang terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan piutang berupa Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana, meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan pemberian keringanan utang pokok sampai dengan 100% (seratus persen).2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian piutang instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 39
Pemerintah menyusun laporan pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun Anggaran 2020 dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
1. Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2020 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka pen5rusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2020, apabila terjadi:a. perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN Tahun Anggaran 2020;
b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi dan/atau antarprogram; dan/atau
d. keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.
2. SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
3. Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2020 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2020 berakhir.
Pasal 41
1. Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan langkah-langkah antisipasi dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.2. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Dalam hal persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4. Pemerintah menyampaikan pelaksanaan langkah-langkah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.
Pasal 42
1. Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan.2. Sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya; dan/atau
b. penambahan utang.
3. Pemberian pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Dalam hal persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena suatu dan lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
6. Dalam hal terjadi pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaporkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun berjalan dan/atau dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020.
7. Sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun berjalan dan/atau dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020.
Pasal 43
Postur APBN Tahun Anggaran 2020 yang memuat rincian besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, surplus/defisit anggaran, dan Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 44
Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2019.
Pasal 45
1. Dalam rangka penanggulangan bencana alam, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat membentuk dana penanggulangan bencana alam.2. Sumber dana penanggulangan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. rupiah murni;
b. pinjaman dan hibah luar negeri;
c. APBD; dan/atau
d. penerimaan lain yang sah.
3. Dana penanggulangan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara khusus.
4. Dalam hal anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana alam tidak terserap pada Tahun Anggaran 2020, sisa dana tersebut dapat diakumulasikan ke dalam dana penanggulangan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana penanggulangan bencana alam diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 46
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2020 mengupayakan pemenuhan sasaran pembangunan yang berkualitas, yaitu dalam bentuk:a. penurunan kemiskinan menjadi 8,5% - 9,0% (delapan koma lima persen sampai dengan sembilan koma nol persen);
b. tingkat pengangguran terbuka menjadi 4,8% - 5,0% (empat koma delapan persen sampai dengan lima koma nol persen);
c. penurunan Gini Ratio menjadi sebesar 0,375 - 0,380 (nol koma tiga tujuh lima sampai dengan nol koma tiga delapan nol); dan,
d. peningkatan Indeks Pembangunan Manusia 72,51 (tujuh puluh dua koma lima satu).
Pasal 47
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 48
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya tentang UU Nomor 20 tahun 2019 tentang APBN 2020 Download disini
Demikian tentang UU Nomor 20 tahun 2019 tentang APBN 2020,
Semoga bermanfaat
Post a Comment for "UU Nomor 20 tahun 2019 tentang APBN 2020"