Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan Dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah

mashenry.com--Salam hangat untuk seluruh guru Indonesia, pada postingan kali ini admin akan membagikan Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan Dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah.

Sekilas tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan Dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, pada Pasal 21 huruf e, menyatakan bahwa Kepala Sekolah yang sedang menjabat dan belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah wajib mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah. Berdasarkan peraturan tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah untuk
seluruh jenjang. Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah ini diselenggarakan untuk memberikan penguatan kompetensi bagi Kepala Sekolah dan memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, serta keterampilan dalam memimpin sekolah. Pendidikan dan pelatihan ini juga dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada dimensi
kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial, sesuai tuntutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

B. Tujuan
Pendidikan dan pelatihan Penguatan Kepala Sekolah bertujuan untuk memperdalam kemampuan kepala sekolah dalam memimpin dan mengelola satuan pendidikannya, serta memiliki performa sebagai kepala sekolah bagi seluruh warga sekolah. Secara khusus, Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah bertujuan agar kepala sekolah mampu:
1. memimpin dan mengelola sekolah;
2. menguasai seluruh kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya;
3. menumbuhkembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial;
4. memiliki performa sebagai kepala sekolah yang profesional bagi seluruh warga sekolah;
5. menjadi contoh ketangguhan, optimisme, dan kreatifitas bagi seluruh warga sekolah di satuan pendidikan yang dipimpin;

C. Prinsip
1. Taat Azas
Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang diselenggarakan di pusat, propinsi maupun di kabupaten/kota.
2. Berbasis Dimensi Kompetensi
Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan oleh karenanya materi pada dikat ini berpedoman pada 5 (lima) dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah.
3. Profesional
Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah diselenggarakan secara profesional dengan memberdayakan sumberdaya manusia dan sarana prasarana sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh KementerianPendidikan dan Kebudayaan.
4. Transparan
Proses perencanaan dan pelaksanaan mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan dilakukan secara terbuka dan transparan serta dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan.
5. Akuntabel
Proses dan hasil pelaksanaan diklat dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik. Kredibilitas dari pelaksanaan proses dan hasil kegiatan dapat dipercaya semua pihak.
6. Berkeadilan
Semua kepala sekolah yang telah memenuhi persyaratan dan diusulkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah.
7. Relevansi
Seluruh materi yang dikembangkan disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebiajakan pendidikan yang dituangkan dalam bahan ajar dalam bentuk modul.
8. Efektif dan Efisien
Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah yang dirancang menggunakan strategi pembelajaran analisa kasus dan komparasi pengalaman selama menjabat sebagai Kepala Sekolah ini, efektif untuk memenuhi dan memantapkan kompetensi Kepala Sekolah yang belum
pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Kepala Sekolah juga dilatih di LPD yang terdekat dengan tempat bertugas untukefisiensi anggaran.
9. Zonasi
Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, serta pemerataan, maka Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah dilaksanakan dengan mempertimbangkan pendekatan kewilayahan (zonasi), yaitu Kepala Sekolah dilatih di Lembaga Penyelenggara Diklat yang memiliki jarak terdekat dengan tempat bertugas.

Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan Dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah Download disini




Baca juga Modul Diklat Penguatan Kepala Sekolah disini

Demikian tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan Dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah

Semoga bermanfaat,

Post a Comment for "Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan Dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah"