Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2019

Tentang Lomba
Inovasi Pembelajaran adalah suatu gagasan, praktik, strategi, metode, teknik, bahan, model pembelajaran, teknologi tepat guna, karya seni, dan perangkat pembelajaran yang baru dan/atau memiliki kebaruan, serta mampu memecahkan persoalan pembelajaran. Lomba Inovasi Pembelajaran adalah kegiatan lomba yang diikuti oleh guru madrasah untuk berkompetisi pada tingkat nasional dalam penyusunan karya inovatif. Karya inovatif tersebut diharapkan mampu memecahkan masalah dalam proses pembelajaran sesuai dengan tugas dan fungsi guru untuk meningkatkan mutu hasil belajar peserta didik.

Peserta Lomba
Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah bersifat perorangan (individual) yang dapat diikuti oleh guru PNS atau guru bukan PNS pada madrasah negeri atau swasta jenjang:
1. Raudlatul Athfal (RA)
2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
4. Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK)

Ketentuan Mengikuti Lomba
1. Lomba bersifat individual (perorangan)
2. Peserta adalah Guru Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) baik PNS maupun Non PNS di madrasah negeri maupun swasta yang masih aktif, memiliki NUPTK/NPK dan tercatat dalam SIMPATIKA.
3. Peserta belum pernah menjadi juara 1, 2, atau 3 Guru Madrasah Berprestasi Tingkat Nasional.
4. Karya inovasi pembelajaran dituangkan dalam Laporan Inovasi Pembelajaran.
5. Tidak mengajukan karya inovasi yang sama pada kegiatan sejenis yang dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
6. Setiap peserta hanya diijinkan mengirimkan 1 (satu) karya inovasi pembelajaran.
7. Laporan Karya Inovasi Pembelajaran yang dikirimkan harus memenuhi sistematika penulisan dan kelengkapan pendukung sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
8. Karya inovasi harus asli (betul-betul dibuat sendiri oleh peserta dan bukan plagiat).
9. Jumlah halaman Laporan Karya Inovasi maksimum 40 (empat puluh) halaman tidak termasuk lampiran.
10. Mengirimkan karya inovasi (berupa video atau media pembelajaran) dan Laporan Inovasi Pembelajaran melalui Kanwil Kemenag Provinsi.
11. Kanwil Kementerian Agama Provinsi akan menyeleksi 4 (empat) inovasi pembelajaran terbaik pada masing-masing ruang lingkup bidang lomba.
12. Setiap Kanwil Kemenag Provinsi hanya dapat mingirimkan karya Inovasi Pembelajaran maksimal 4 (empat) karya untuk masing-masing ruag lingkup bidang lomba dan karya inovasi dikirimkan ke Subdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MA/MAK Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Ruang lingkup inovasi pembelajaran yang dilombakan terdiri 3 (tiga) bidang, yaitu:
1. Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
2. Matematika dan IPA
3. Sosial dan Humaniora

Bentuk Karya Inovasi Pembelajaran
Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah merupakan ajang kompetisi guru
madrasah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas sehingga inovasi
tersebut dapat berguna bagi siswa dan juga dapat membantu guru lainnya dalam
pembelajaran. Produk yang dilombakan dalam Lomba Inovasi Pembelajaran Guru
Madrasah dapat berupa salah satu dari 2 (dua) produk berikut ini:
1. Video Pembelajaran di Kelas; atau
2. Media Pembelajaran

Jadwal Lomba

Juknis Lomba 
Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2019 Download disini


Demikian tentang Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2019

Semoga bermanfaat,

Post a Comment for "Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2019"