Perpres nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
Mashenry.com--Postingan berikut ini admin akan membagikan Perpres nomor 63 tahuan 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Berikut isi Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
1. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah
bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah.
4. Pemerintah Fusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Bahasa Indonesia yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat.
(3) Bahasa Indonesia yang benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
(4) Kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.
(5) Ketentuan mengenai kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Penggunaan 'Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pembentukan kata;
b. penyusunan kalimat;
c. teknik penulisan; dan
d. pengejaan.
(3) Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan,kebakuan, keserasian, dan ketaatasasan sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan.
(4) Tata cara penggunaan Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.
(3) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan perjanjian internasional.
(4) Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang berlaku secara internasional dapat disertai Bahasa Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan tanpa mengurangi keautentikan
dokumen resmi negara.
(6) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap dokumen yang disertai Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dokumen yang berbahasa Indonesia menjadi rujukan utama.
a. ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
c. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
e. ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
f. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
h. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ;
i. menteri dan jabatan setingkat menteri;
j. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
k. gubernur dan wakil gubernur;
l. bupati/walikota dan wakil bupati/walikota; dan
m. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
a. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia bekerja sama dengan pemerintah negara lain, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional yang lain.
(2) Acara penerimaan pidato resmi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada waktu dan tempat pelaksanaan acara penerimaan resmi , dalam jamuan kenegaraan.
(3) Presiden dan/atau Wakil Presiden membalas pidato resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia.
Selengkapnya tentang : Perpres nomor 63 tahuan 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia Download disini
Demikian, tentang Perpres nomor 63 tahuan 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
Semoga bermanfaat,
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:1. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah
bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah.
4. Pemerintah Fusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
BAB II
KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar.(2) Bahasa Indonesia yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat.
(3) Bahasa Indonesia yang benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
(4) Kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.
(5) Ketentuan mengenai kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Peraturan Perundang-undangan
Pasal 3
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan.(2) Penggunaan 'Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pembentukan kata;
b. penyusunan kalimat;
c. teknik penulisan; dan
d. pengejaan.
(3) Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan,kebakuan, keserasian, dan ketaatasasan sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan.
(4) Tata cara penggunaan Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Dokumen Resmi Negara
Pasal 4
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.(2) Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.
(3) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan perjanjian internasional.
(4) Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang berlaku secara internasional dapat disertai Bahasa Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan tanpa mengurangi keautentikan
dokumen resmi negara.
(6) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap dokumen yang disertai Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dokumen yang berbahasa Indonesia menjadi rujukan utama.
Bagian Keempat
Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain
Paragraf 1
Umum
Pasal 5
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Pasal 6
Pejabat negara yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:a. ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
c. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
e. ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
f. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
h. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ;
i. menteri dan jabatan setingkat menteri;
j. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
k. gubernur dan wakil gubernur;
l. bupati/walikota dan wakil bupati/walikota; dan
m. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Paragraf 2
Pidato Resmi di Dalam Negeri
Pasal 7
Penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
Pasal 8
Forum internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan forum yang diselenggarakan oleh:a. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia bekerja sama dengan pemerintah negara lain, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional yang lain.
Pasal 9
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa- Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional.
Pasal 10
(1) Presiden dan/atau Wakil Presiden menerima pidato resmi pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia sesuai dengan tata cara protokol penerimaan resmi pejabat negara yang ditetapkan Pemerintah Fusat.(2) Acara penerimaan pidato resmi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada waktu dan tempat pelaksanaan acara penerimaan resmi , dalam jamuan kenegaraan.
(3) Presiden dan/atau Wakil Presiden membalas pidato resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia.
Selengkapnya tentang : Perpres nomor 63 tahuan 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia Download disini
Demikian, tentang Perpres nomor 63 tahuan 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
Semoga bermanfaat,
Post a Comment for "Perpres nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia"